Pihaknya juga akan langsung turun ke lapangan untuk mengecek dan mendampingi pedagang yang siap pindah ke kios baru.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran siap merelokasi paksa para pedagang yang berada di kawasan Boulevard Pangandaran. Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Dadang Abdul Rohman, kemarin (22/7).
Dadang mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah preventif apabila para pedagang yang berada di kawasan Boulevard tetap menolak direlokasi. ”Kita akan langsung tindak pedagang yang menolak direlokasi,” ungkapnya.
Dia menegaskan Satpol PP tidak akan memberikan toleransi kepada para pedagang di Boulevard, karena sebelumnya para pedagang tersebut sudah membuat kesepakatan akan pindah setalah libur lebaran. ”Sekarang sudah melalui tahapan surat teguran, kalau sampai tiga kali tidak juga mau direlokasi baru kita bertindak,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, Disparperindagkop dan UMKM Kabupaten Pangandaran baru melayangkan surat teguran kedua. ”Kita baru menerima surat teguran kedua, nanti kita tunggu selanjutnya seperti apa,” ujarnya. (oby/rie)