Dugaan Makanan Tak Layak Konsumsi di Program MBG Sindulang, Buah dan Roti untuk Balita dan Busui Diduga Rusak

BUKTI: Komoditi roti yang diduga kadaluwarsa dan buah busuk pada paket MBG untuk balita serta ibu menyusui
BUKTI: Komoditi roti yang diduga kadaluwarsa dan buah busuk pada paket MBG untuk balita serta ibu menyusui di Desa Sindulang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sindulang masih menjadi sorotan setelah ditemukan menu yang dibagikan kepada balita dan ibu menyusui (Busui) diduga dalam kondisi tidak layak konsumsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, distribusi menu MBG yang bermasalah berasal dari dapur sehat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cimanggung 06, yang beroperasi di Dusun Warunenggang RW13, Desa Cimanggung. Menu MBG tersebut diklaim sudah kadaluwarsa dan bahkan terdapat buah yang kondisinya busuk.

Keluhan ini disampaikan oleh Anggota BPD Sindulang, Gungun Hardiana, yang mengunggah video paket MBG ke platform TikTok dengan akun Abah Udung, menunjukkan kondisi roti kadaluwarsa dan buah busuk.

Baca Juga:Lewat #TemanAturUang, Kredit Pintar Dorong Ibu Lebih Bijak Pahami Pinjaman dan Kelola Keuangan SehatMeski Sulit, Tuntaskan di Bandung!

Ketua DPC Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia Kabupaten Sumedang, Suryadinata, menyatakan pihaknya tengah mengkaji langkah hukum terkait temuan tersebut.

“Dugaan pemberian makanan tidak layak oleh penyedia program harus menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan hak penerima manfaat,” ujar Suryadinata, Rabu (18/2).

Ia juga menyebut berencana melayangkan pengaduan resmi ke Badan Gizi Nasional di tingkat pusat maupun daerah.

Informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, roti yang dibagikan telah melewati tanggal kadaluwarsa, sedangkan buah dalam paket MBG sudah busuk dan berbau tidak sedap, menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan distribusi makanan dan proses pengadaan bahan oleh dapur MBG.

Suryadinata menambahkan, pihaknya juga akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, terkait potensi tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Ketua Distrik LSM GMBI Sumedang, Deden Mulyana juga turut menyoroti temuan salah satu dapur MBG yang mendistribusikan makanan tak layak konsumsi.

“Sangat disayangkan. Saya menilai harusnya program bantuan untuk masyarakat kecil tidak boleh dijalankan secara asal-asalan. Apalagi jika sampai merugikan penerima manfaat,” bebernya.

Baca Juga:Bojan Tak Menyerah! Persib Siap Balas Kekalahan di Leg KeduaStrategi Gubernur Ahmad Luthfi Turut Sukseskan Program Prioritas Presiden 

Deden menerangkan, dalam hal ini jika terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor melalui jalur resmi pemerintah maupun aparat penegak hukum.

“Karena keterlibatan masyarakat dalam pengawasan menjadi kunci agar program bantuan pangan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.

0 Komentar