bandungekspres.co.id, CIMAHI – Karena dinilai melanggar lalu lintas, petugas gabungan dari Dinas Pergubungan (Dishub) Kota Cimahi, Polres Cimahi, Sub Denpom Cimahi dan petugas lainnya menggembok kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan HMS Mintaredja, Jalan Mahar Martanegara dan Jalan Dustrira.
”Kami menggembok kendaraan yang diparkir sembarangan atau melanggar rambu parkir, hal ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat akan aturan lalu lintas,” kata Kepala Seksi Parkir Dishub Kota Cimahi, Rasiswoyo pada Kamis (21/7) kemarin.
Sebelumnya pihaknya sempat memberikan peringatan terkait hal ini. Namun karena tidak ditanggapi pihaknya langsung melakukan tindakan. ”Kami sering mengingatkan kepada masyarakat agar tidak parkir sembarangan atau di area bebas parkir, namun karena masih banyak yang membandel, kami terpaksa menggembok kendaraan tersebut dan menilangnya agar tidak lagi mengulangi perbuatannya, “ pungkasnya. (bun/asp)