Mendidik di Bawah Ancaman Bui

Mungkin memang sudah bukan zamannya mendidik siswa dengan hukuman fisik. Namun, maraknya kriminalisasi terhadap guru tetap merupakan fenomena yang memprihatinkan. Bopengnya sistem hukum dan pendidikan menjadi perpaduan tak elok yang perlu segera diatasi.

TAK pernah terbayang di benak Nurmayani harus meringkuk di balik jeruji besi pada 12 hingga 18 Mei lalu. Guru biologi SMPN 1 Bantaeng yang dilaporkan telah mencubit siswanya tersebut hingga kini masih trauma. Dengan kini berstatus tahanan rumah, masalah hukumnya belum selesai

Saat Fajar (Jawa Pos Group) menemuinya di rumahnya, Jalan Gagak, Bantaeng, perempuan yang kerap disapa Bu Maya itu masih pucat. Dengan mengenakan daster berwarna cokelat dan rambut diikat, dia hanya berbicara seperlunya. Dia memang menjadi lebih tertutup. ”Silakan masuk. Atau, kita tunggu dulu Bapak (suaminya, Red),” kata Maya sambil kembali berjalan masuk ke rumahnya.

Berselang beberapa menit, Dermawan, suami Maya, datang. Dia menerima dengan ramah. Bapak tiga anak itu minta maaf karena istrinya tidak bisa menemui. ”Semoga kita mengerti kondisinya,” katanya.

Dia lantas mengungkapkan peristiwa yang menimpa istrinya itu. Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2014, tapi baru heboh diperbincangkan April lalu. Tepatnya ketika istrinya kali pertama ditahan karena diduga mencubit siswanya yang bernama Tiara gara-gara bermain air pada jam sekolah. Sejak Agustus 2014, berbagai langkah dia lakukan agar kasus itu tidak berkepanjangan. Termasuk menuruti semua keinginan pelapor, yang tak lain orang tua Tiara.

”Sudah ada mediasi empat sampai lima kali. Terakhir, Pak Bupati yang memediasi untuk berdamai. Tetapi, juga tidak ada pengaruhnya,” ungkapnya.

Karena pihak siswa tidak mau mencabut laporan, Maya kemudian menjalani semua proses hukum, termasuk ditahan. ”Jadi, statusnya sekarang tahanan rumah. Semua aktivitasnya saya yang kerjakan. Berat badannya juga sangat menurun,” kata Dermawan.

Maya hampir setiap malam menangis. Dia berharap tidak lagi masuk bui. ”Satu kali lagi persidangan, yakni mendengarkan saksi meringankan. Harapannya itu agar tidak lagi masuk penjara,” tutur Dermawan.

Tetap Konsisten

Kasus serupa menimpa Muhammad Samhudi, guru SMP Raden Rahmat di Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Dia juga dimejahijaukan karena diduga mencubit siswanya. Meski begitu, pria 46 tahun itu tetap tidak kapok menjadi guru dan mendidik anak hingga sukses.

Tinggalkan Balasan