Kerahkan 158 Ribu Personel, Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menegaskan, menurunkan sebanyak 158 ribu personel di 3 ribu pos pengamanan dan 1.200 pos pelayanan. Para petugas gabungan tersebut akan siaga selama pemberlakuan musim mudik dan arus balik Lebaran.

Menurutnya, kekuatan ini akan mengamankan permukiman, tempat wisata, pelabuhan laut, rest area, tempat transaksi keuangan, tempat pembagian zakat, tempat ibadah serta lokasi lainnya.

”Saya harap dengan banyaknya personel yang akan bertugas mengamankan Lebaran tahun ini bisa lebih menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat khususnya di Jabar,” papar Heryawan usai memimpin memimpin apel pengamanan arus mudik Lebaran di Lapangan Tegallega Bandung, kemarin (30/6).

Gubernur yang akrab disapa Aher ini berharap, para petugas bisa melaksanakan dengan baik dan bisa meningkatkan kesiapsiagaan. Selain itu, petugas juga harus menjaga kondisi fisik supaya bisa melayani masyarakat dengan prima.

”Sebagai petugas kita harus tulus dan ikhlas melayani masyarakat serta hindari sikap arogansi. Dan melakukan tindakan pro aktif dan simpatik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Bambang Waskito memaparkan, pihaknya sudah menginstruksikan seluruh kepolisian sektor di sepanjang jalur mudik provinsi agar dijadikan tempat istirahat atau rest area bagi pemudik saat arus mudik dan balik Lebaran 2016.

”Bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor yang kelelahan, disiapkan tempat peristirahatan gratis yang dilengkapi berbagai fasilitas seperti karpet, tukang pijat, dan lain-lain,” ungkapnya.

Sementara itu. terkait banyaknya mobil bertonase besar yang melintasi jalan Nasional Bandung-Cirebon tepatnya di Jalan Raya Ir Soekarno banyak dikeluhkan warga. Sebab, yang mereka ketahui bahwa sepekan menjelang Lebaran mobil tersebut dilarang beroprasi.

Salah satu pengendara Asep Nurdin, 38, mengatakan, banyaknya mobil truk besar yang melintas sangat menghambat arus lalu lintas. ”Jelas lah sangat menghambat selain melajunya sangat pelan, juga kerap menimbulkan polusi,” ujarnya kemarin.

Sementara Kanit Lantas Polsek Jatinangor Ipda Taufik mengatakan, ada dua surat edaran terkait beroprasinya truk bermuatan besar, dari Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat.

”Untuk surat edaran dari kementrian perhubungan menjelaskan bahwa memasuki H-5 dan H+5 truk-truk bertonase besar dilarang beroprasi,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan