BPD Tandatangani MOU dengan BKBPP

bandungekspres.co.id, SOREANG – Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Bandung telah melakukan penandatangan kesepakatan dengan Badan Permusyawartan Desa (BPD) se-Kabupaten Bandung dalam pelaksanaan pembangunan keluaraga dan keluarga berencana. Hal ini diungkapkan  Sekretaris BKBPP Drs H Khaerun dalam orientasi program keluarga berencana dan pembangunan keluarga yang diikuti anggota BPD se-Kabupaten Bandung di Hotel Antic baru baru ini.

H. Khaerun mengatakan, acara itu digelar sesuai dengan program yang diusung oleh BKBPP yakni terkait dengan program KB dan pembangunan keluarga.

”Kami menilai hal ini penting dilaksanakan untuk memberikan informasi sekaligus memberikan saran kepada pihak BPD sebagai mitranya kepala desa. Ditegaskan pula bahwa permasalahan pengendalian keluarga ,” tutur Khaerun.

Dia mengaku, Kabupaten Bandung memiliki jumlah penduduk terbanyak di Jabar dan bahkan Indonesia. BKBPP berkewajiban untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk yang dikerjasamakan dengan BPD se-Kabupaten Bandung. Selain itu pengendalikan itu juga dilakukan yang disesuaikan dengan pembangunan keluarga yang mana tertera dalam program BKBPP.

”Jadi sebagaimana kami lakukan bahwa kependudukan, keluaraga berencana dan pembangunan keluaraga (KKBPK) adalah yang utama dilakukan oleh BKBPP. Dengan begitu kami yakin program ini akan terus dilaksanakan meski keterbatasan anggarannya,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu narasumber praktisi KB Provinsi Jabar H. RUkman mengungkap, dalam undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa, di mana desa itu berkewajiban untuk menjalankan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan. Salah satu aspek dari pembangunan itu adalah perencanaan keluaraga yang sekarang diberi nama KKBPK.

”Saya ingatkan bahwa dalam hal ini badan pemerintahan desa sebagai mitra kepala desa, ikut bertanggungjawab dan wajib diberitahu oleh pihak BKBPP. Karena BPD adalah yang merencanakan anggaran yang mengajukan sekaligus yang mengawasi penggunaan anggaran di desa itu,” tegasnya.

Program KB lanjutnya, sejak dahulu telah direncanakan dan dirancang dengan baik oleh pemerintah untuk mengusung sebuah programnya. Sehingga tidak mentang mentang ada anggaran dari desa, lantas program ini tidak digulirkan dengan baik oleh pihak pemerintahan desa.

”Saya yakin dan percaya bahwa yang namanya BPD memiliki kewenangan jelas seperti halnya DPRD di kabupaten dan kota. Jadi kewenangan untuk membuat anggaran untuk pengendalian dan program KB ini BPD pun bisa melaksanaknya di desa-desa itu. Untuk itu mari kita ajak BPD untuk membahas masalah ini karena BKBPP Kabupaten Bandung pemilik gagasan brilian ini perlu diberikan acungan jempol,” pungkas Rukman. (gun/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan