Perketat Pembuangan Sampah

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Cimahi akan memperketat pembuangan sampah rumah tangga sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah (TPAS).

Kepala DKP Kota Cimahi Aries Permono mengungkapkan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) pun mengusulkan kiat-kiat atau sistem dimana tiap rumah akan diberi dua tempat sampah berupa ember khusus untuk memisah sampah sejak dari rumah disitu akan ada pengendalian dimana apabila si empunya rumah tidak mau memisahkannya maka sampah tersebut tidak akan diangkut oleh pihak DKP. “Kami ingin agar masyarakat ikut membantu dan bertanggung jawab dalam pembuangan sampah ini dengan cara melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah, sehingga akan mempermudah proses pembuangannya,” sebutnya, di sela Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi terkait Hari Jadi Kota Cimahi ke-15, kemarin.

Dijelaskannya, sistem pemisahan sampah sejak dari rumah ini akan dilaksanakan diseluruh Kota Cimahi, dimana apabila sampah tersebut tidak dipisahkan, maka pihak DKP tidak akan mengangkutnya. “Silahkan anda buang sendiri sampah itu ke tempat pembuangan akhir kami tidak akan melayani untuk pengangkutannya bila anda tidak mau memisahkannya terlebih dahulu,” jelasnya.

Selain itu DKP pun mempunyai kiat lain untuk menanggulangi sampah dengan membuat kader-kader sampah di setiap RW dengan insentif dari Pemerintah Kota Cimahi. Keberadaan kader sampah ini akan membantu petugas DKP dalam penanggulangan masalah sampah di Kota Cimahi. “Kami juga sedang sosialisasikan peraturan daerah yang baru tentang persampahan dimana yang tertangkap tangan membuang sampah akan dikenakan sangsi berupa denda maksimal Rp 50 juta,” sebutnya.

Selain menerjunkan petugas kebersihan dan armada pengangkut sampah, untuk mengurangi volume sampah di Kota Cimahi, DKP mendirikan Bank Sampah Induk Cimahi (Samici). Bank Samici diresmikan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Cimahi pada Oktober 2014 lalu. Maksud dari keberadaan Bank Sampah ini agar warga mau memilih sampah berdasarkan jenisnya.

Selain itu, keberadaannya pun dikelola menggunakan sistem seperti perbankan. Selanjutnya, sampah yang dipilah akan dibeli para pengepul barang rongsokan secara selektif. Layaknya perbankan pada umumnya, warga yang menyetorkan sampah akan mendapatkan buku rekening sampah yang telah disetorkannya baik atas nama individu maupun kelompok.”Dengan adanya ATM ini, maka nasabah tinggal bertransaksi dan menarik uang tabungannya dimanapun dan kapanpun waktunya tanpa harus datang ke kantor Bank Samici,” katanya. (bun/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan