Dia mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan Hukuman maksimal 4 tahun penjara. ”Kasus ini masih dalam menyelidikan dan pendalaman lebih lanjut. Sebab, korban dan pelaku juga masih memungkinkan bertambah,” katanya.
Dia mengumbau, masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan bisnis investasi yang memberikan keuntungan besar dalam waktu yang singkat. ”Jangan karena dijanjikan keuntungan yang berlipat ganda lantas cepat ikut dalam bisnis paket Lebaran,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Indramayu juga menangkap dua orang atas kasus kupon sembako bodong bertuliskan ‘Wisata Berbagi’ (WB). Kupon yang tersebar sudah mengumpulkan uang sebesar Rp 1,4 miliar. Kini satu nama asal Jawa Timur ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:Emil Bantu Korban Banjir Bandang SubangKim Banjir Pujian dari Bobotoh
Kedua orang yang diamankan adalah HA, 26, warga Desa Karangrau, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dan RM, 29, warga Kelurahan Sedangserang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Barang bukti atas kasus yang menjeratnya berupa 3 lembar daftar pembelian kupon, 1 dus kupon seharga Rp8.000 per lembar, 2 dus kupon seharga Rp 45.000 per lembar, buku laporan omzet dan data marketing, serta sebuah stempel.
Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki menjelaskan, dua orang yang diamankan atas kasus penipuan dan penggelepan tersebut hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Pengungkapan kasusnya berawal dari laporan Fitria Narulita, 25, yang bertugas pada bagian admin WB. ”Penyidikan dan pengembangan masih kami lakukan. Satu orang dinyatakan DPO,” jelasnya, Selasa (14/6).
Penjualan kupon bodong tersebut berlangsung sejak 26 April 2016 dan sudah terkumpul uang sebesar Rp 1.490.672.000 dengan sebaran di sejumlah wilayah. Besaran uang itu merupakan hasil penjualan kupon seharga Rp 8.000 per lembar. ”Modus pelaku ini menjual kupon WB seharga Rp 8.000 dan dijanjikan pada hari ketujuh kuponnya dapat ditukar dengan 2 liter minyak sayur dan 1 kilogram gula pasir,” ungkapnya. (yul/rie)
