Eddy menerangkan, 100 personel tersebut ditugaskan menggelar penertiban, dan hanya istirahat saat melaksanakan sholat lima waktu saja.
Pelaku transaksi yang tertangkap tangan akan disidang tindak pidana ringan (Tipiring). Bila tiga kali ke tangkap tangan, akan dikenakan biaya paksa sebesar Rp 1 juta. ”Jadi kami akan terus merazia sepanjang hari, selama bulan Ramadan,” pungkas Eddy.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer Silalahi menyatakan, dewan mendukung langkah Satpol PP, terutama dipusat keramaian dalam menertibkan angkutan umum dan parkir liar yang selama ini menjadi biang keladi kemacetan.
”Kami siap untuk berikan dukungan penuh selama aparat penegak Perda menjaga kelancaran arus lalu lintas di tempat-temapat keramaian dari angkot yang ngetem dan parkir liar,” tukas Folmer.
Politikus PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan, untuk menertibkan angkutan umum dan parkir liar, pihaknya sudah menyetujui regulasi PPNS dan retribusi parkir yang baru. ”Aturan itu kita setujui untuk penegak perda melakukan penindakan,” pungkas Folmer. (edy/fik)