Jalan Lingkar Terkendala Pembebasan Lahan

bandungekspres.co.id, SUMEDANG – Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa menyampaikan hasil pertemuannya dengan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera), Sekjen Kementerian PU Pera, dan unsur Kementerian Keuangan mengenai pendanaan pembangunan Tol Cisumdawu.

”Hasil dari koordinasi tersebut, uang muka untuk pengerjaan konstruksi di Seksi I dan II sudah tersedia seiring dengan telah ditandatanganinya pinjaman dari Tiongkok,” paparnya.

Dengan adanya dana tersebut, dia mengharapkan pengerjaan konstruksi di Seksi II Fase I bisa dipercepat dan tuntas 100 persen. Sehingga bisa dilanjutkan ke Seksi III yakni Sumedang – Cimalaka yang diharapkan selesai pada 2018. Dia menyatakan, penyelesaian tanah wakaf yang melintang di tengah jalan tol sudah menemukan titik terang.

”Direktur Tanah Wakaf Kementerian Agama akan terjun langsung ke lapangan untuk turut menyelesaikan pembebasan lahan,” ucapnya.

Mengenai pengajuan anggaran untuk penanganan dampak sosial Waduk Jatigede sebesar Rp 94 miliar yang hanya bisa diakomodir oleh Pemerintah Provinsi sebesar Rp 6,7 miliar. Tapi, Sekda berjanji akan mengusahakannya kembali. ”Pada prinisipnya kami akan memperjuangkan agar anggaran tersebut bisa segera diakomodir kembali secara maksimal,” ujar Sekda.

Kepala Biro Pemerintahan Umum Abas Basari mengatakan, pihaknya telah memproses permohonan pelepasan empat tanah kas desa di wilayah Tol Cisumdawu dan menerbitkan izinnya dari gubernur.

”Izinnya sudah keluar dan diserahkan kepada Pemkab Sumedang. Untuk itu, agar segera ditindaklanjuti untuk proses persiapan pembayarannya,” tuturnya.

Sementara itu, PPK pada Satker Jatigede Harya Muldianto melaporkan, proses pembangunan Jalan Lingkar Barat terkendala dengan adanya ruas jalan yang belum dibebaskan sepanjang 850 m yakni Cieunteung–Darmaraja sebagai titik masuk.

”Seluruhnya ada 46 bidang tanah meliputi 7 bidang di Desa Cieunteng dan 31 bidang di Desa Darmaraja. Kami sedang melakukan pendekatan kepada para pemilik lahan agar bisa segera dilakukan proses pembayarannya,” kata Harya.

Dia juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar segera memproses perpanjangan penetapan lokasi agar pihaknya bisa segera menindakalanjutinya bersama BPN. ”Penetapan lokasi yang dikeluarkan bupati akan habis masa berlakunya pada akhir tahun 2016 ini. Sesuai aturan terbaru,  perpanjangan penetapan lokasi  harus dilakukan oleh gubernur. Untuk itu, kami mohon kerja samanya,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan