Menurut Rukmana, perusahaan di Kabupaten Bandung selama beberapa tahun terakhir selalu taat dalam membayarkan THR kepada pegawainya. Tapi, dari pengalaman tahun-tahun yang lalu, ada beberapa perusahaan yang telat mengeluarkan THR. Alasannya, perusahaan baru mengeluarkan THR pada H-5 atau bahkan ada yang baru mengeluarkan THR pada H-1 Lebaran.
”Ada perusahaan yang terlambat membayar THR. Namun jarang terjadi, tapi kebanyakan baru dibayarkan pada H-1 THR-nya,” ucapnya.
Di sisi lain, Rukmana menjelaskan, ada perbedaan antara kondisi pemberian THR tahun lalu dengan tahun sekarang. Tahun lalu, tidak ada dasar hukum untuk penerapan pemberian THR. Namun sekarang, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 78 2015, payung hukum untuk THR itu menjadi jelas.
Baca Juga:Smartfren Luncurkan Paket Bundling Lenovo VIBE K5 PlusTango Masih Terlalu Kuat Buat Bolivia
Selain itu, tutur Rukmana, saat ini pegawai yang baru bekerja selama satu bulan sudah bisa memperoleh THR. Ini berbeda dengan tahun-tahun lalu di mana THR diberikan kepada pegawai yang minimal sudah bekerja selama tiga bulan. Penerapan kewajiban pemberian THR ini juga akan disertai dengan pendirian posko monitoring THR.
”Untuk Kabupaten Bandung, lokasi posko tersebut berada di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bandung,” tandasnya.
Rukmana menegaskan, meski kondisi perekonomian global ataupun nasional tengah lesu, tapi dia yakin aturan pembayaran THR tetap akan dipatuhi perusahaan. Apalagi, kata dia, pemerataan ekonomi di berbagai sektor saat ini sudah cukup berimbang. Selain itu, katanya, pengurangan jumlah pegawai yang sempat terjadi di Kabupaten Bandung pada beberapa waktu lalu pun tidak akan memengaruhi perusahaan untuk tidak mengeluarkan THR. (yan/yul/rie)
