Gaji ke 13 Belum Jelas

bandungekspres.co.id, SUKABUMI – Rencana pemberian gaji ke 13 dan 14 bagi PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi, hingga kini tak jelas pencairannya. Sebab, Pemkot Sukabumi belum mendapatkan surat edaran dari pemerintah pusat

”Sampai saat ini kita belum mendapat intruksi dari pemerintah pusat untuk mengucurkan anggaran gaji ke 13 mau pun 14. Termasuk surat edaran, nanti kalau sudah ada pasti saya akan tandatangani surat itu dan disampaikan kepada Wali kota Sukabumi,” ujar Sekda Kota Sukabumi Hanafie Zain, kemarin (9/6).

Menurut Hanafie, gaji ke-14 ini dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan para PNS menjelang perayaan Idul Fitri. Karena menjelang Lebaran biasanya kebutuhan para PNS akan lebih meningkat. Terlebih pada saat ini juga, akan menghadapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

”Harapan saya, tentunya pemerintah pusat secepatnya mengeluarkan gaji 13 dan 14 ini. Tapi saya yakin, biasanya PNS sudah tahu cara antisipasinya, misalnya dengan meminjam uang kepada saudara nya atau bank untuk memenuhi kebutuhan ini,” katanya.

Menurut dia, janji pemerintah soal gaji ke 13 dan 14 ini akan keluar sebelum Idul Fitri. Apalagi pekan depan akan menghadapi PPDB. ”Artinya yang harus keluar terlebih dahulu adalah gaji 13,” tandasnya sambil menambahkan, gaji ke 14 untuk kali pertama tahun ini akan diterima PNS.

Di bagian lain, rencana pemerintah mengurangi jumlah pegawai negeri sipil (PNS) berdalih program percepatan penataan PNS terus bergulir. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menyatakan, pemangkasan PNS bersifat pilihan (opsional) pegawai. Tidak menjadi semacam sanksi atau vonis hukuman.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menjelaskan, saat ini sedang dikaji simulasi percepatan penataan PNS itu. Dengan demikian, saat diterapkan nanti, hak-hak PNS tidak terkorbankan. ”Baik itu hak gaji maupun kesejahteraan lainnya,” kata dia di kantor Kemen PAN-RB kemarin.

Yuddy menerangkan, nanti Kemen PAN-RB membuat tabel evaluasi PNS. Tabel tersebut terdiri atas penilaian kualifikasi, kinerja, dan kompetensi. Kalau tiga aspek itu menunjukkan nilai yang jelek semuanya, PNS bersangkutan akan ditawari pensiun dini. Apakah jumlahnya sejuta orang? Yuddy belum bisa memastikan karena teknis penilaiannya belum jalan.

Tinggalkan Balasan