Pemda Sumedang Bingung

Sementara itu, Kepala BLH Sumedang Wowo Sutisna mengatakan, proses pengeluaran izin untuk limbah cair ini sudah memenuhi prosedur.  ”Kami dari BLH Kabupaten, BPLH Provinsi dan Kementerian LH sama-sama melakukan verifikasi sebelum izin tersebut keluar, tetapi ternyata hasil persidangannya seperti ini,” sesalnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Wabup Eka Setiawan akhirnya mengambil langkah untuk melakukan upaya hukum.  Namun, dia menegaskan, tetap harus hati-hati dalam menyikapi masalah ini. ”Banyak resiko yang harus diambil antara lain dampak sosial, ekonomi juga kredibilitas pemerintah jika kita menerima putusan persidangan tersebut,” ungkap wabup. (kos/rls/rie)  

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan