Lakukan Kajian Pakar dan Turun ke Lokasi, DPRD Jabar Kembali Bahas Raperda

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Tiga Raperda saat ini sedang dibahas oleh kalangan anggota dewan. Di antaranya Raperda Tentang Kepemudaan, Raperda Tentang Penyertaan Modal, dan Raperda Tentang Perubahan Status BPR.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Jabar Yusuf Puadz mengatakan, pembahasannya sedang dilakukan secara intensif dengan melakukan mekanisme dan prosedur aturan dewan yang berlaku.

dewan
RAPAT PEMBAHASAN: Sejumlah anggota DPRD Jabar saat melakukan pembahasan Raperda, di Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

”Di antara aturan itu, selain mengundang berbagai pakar terkait, kami juga melakukan pantauan langsung ke sejumlah daerah dalam bentuk kunjungan kerja,” jelas Yusuf ditemui di gedung DPRD, belum lama ini.

Yusuf menuturkan, khusus untuk pembahasan Raperda kepemudaan pihaknya tetap mengacu kepada peraturan di atasnya. Seperti batasan umur yang disebut pemuda dengan batasan umur 30 tahun.

Dia mengakui, perubahan ini perlu dilakukan mengingat banyak organisasi kepemudaan yang anggotanya justru berusia 40 tahun. Bahkan,  tidak menutup kemungkinan bisa lebih.

Selain itu, untuk pembahasan Perda pada 2016 ini, menargetkan pengesahan sekitar 38 Raperda. Bahkan kalau memungkinkan akan membahas sampai 41 Perda.

Dia mengatakan, sempat diusulkan pada rapat rencana pembahasan Perda. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 di antaranya merupakan usulan DPRD Jabar dan 25 lainnya usulan Pemerintah Provinsi Jabar.

Yusuf mengaku optimistis, pihaknya mampu menuntaskan ke-40 Raperda tersebut menjadi Perda. Bahkan bila dibandingkan tahun lalu, usulan Raperda yang dibahas oleh BP Perda DPRD Jabar tahun ini lebih banyak.

Menurut dia, pada 2015 hanya menerima usulan 32 Raperda dan baru disahkan berjumlah 23 Perda. Sedangkan sisanya, ada yang masuk pembahasan tahun ini atau ada juga yang masih di BP Perda.

”Kita ingin dalam pembahasan nanti perangkat dewan dapat membahas dengan cermat sehingga menghasilkan Perda berkualitas,” pungkas Yusuf. (adv/yan/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan