Menangkan Gugatan IPL, Koalisi Melawan Limbah Merasa Puas

Terpisah Kuasa Hukum KML Agus Rasyid menegaskan, dirinya sangat puas dengan putusan dikabulkannya penundaan IPLC tiga pabrik di Kabupaten Sumedang, karena keberadaan IPLC tersebut telah mencemari Sungai Cikijing yang mengakibatkan pencemaran lingkungan di sebagian Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.

’’Kami sangat puas dengan keputusan ini, terkait Tergugat yang akan melakukan banding sangat kami hargai,’’ pungkasnya.   (dn/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan