Berikan Pemahaman kepada Parpol

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Sambil menunggu revisi aturan dari pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi berencana memgundang partai politik terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak yang bakal digelar Februari  2017 mendatang. Rencananya, pertemuan itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Menurut Ketua KPU Kota Cimahi, Handi Dananjaya, pada Kamis besok pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada partai politik di Kota Cimahi terlkait dengan tahapan dan jadwal serta program yang harus dijalankan pada pelaksanaan Pilkada serentak 2017.

”Kami akan sosialisasikan tentang Pilkada serentak tersebut, mengacu pada aturan Pilkada 2015, sambil menunggu revisi yang direncnakan baru tuntas pada Mei ini. Namun daripada menunggu aturan yang lama akan kita sosialisasikan kepada Parpol, jika nanti ada revisi, maka tinggal menyesuaikan saja,” terangnya, saat dihubungi, Selasa (24/5) kemarin.

Handi melanjutkan, sosialisasi ini penting disampaikan kepada Parpol agar semuanya paham tentang aturan main pemilihan kepala daerah secara langsung, yang berbeda dengan Pilkada Kota Cimahi lima tahun lalu. Karena beberapa perbedaan aturan tersebut harus dipahami secara jelas oleh seluruh partai politik di Kota Cimahi, sehingga pada pelaksanaannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama dan pelaksanaan Pilkada serentak di Kota Cimahi bisa berjalan aman, lancar dan memuaskan semua pihak.

Dalam sosialisasi nanti, pihaknya akan fokus mememberikan penjelasan soal tahapan dan jadwal serta syarat-syarat yang harus dipenuhi partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Plikada) serentak 2017. Setelah sosialisasi kepada partai politik, KPU Cimahi juga akan mengundang tokoh masyarakat terkait dengan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur perseorangan. ”Tahapan dan jadwal yang akan dilakukan harus diketahui secara jelas dan rinci oleh seluruh peserta Pemilukada ini agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan waktu yang telah diatur,” paparnya.

Saat ini, kata Handi, KPU Kota Cimahi sudah menerbitkan empat Surat Keputusan terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2017 mendatang, yang terakhir adalah keputusan tentang dukungan calon perseorangan yang sudah diumumkan kepada publik. ”Bakal calon indpenden harus memenuhi syarat mandapatkan dukungan 7.5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir yang menjadi patokan kami dalam menetapkan batas minimal dukungan calon perseorangan,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan