Tugas Komisi Awasi Rekomendasi LKPJ Wali Kota

Semua kegiatan dan program diklaim telah terlaksana dengan baik dan berhasil, untuk itu beberapa poin yang penting untuk diperhatikan Pemkot Bandung antara lain, tutur Isa, dalam proses penyusunan dokumen LKPJ masih ditemukan perbedaan antara data yang tertuang dalam dokumen LKPJ dengan data yang disampaikan SKPD.

Selain itu, proses perencanaan yang mengacu kepada RKPD, Renja SKPD, Renstra SKPD, serta RPJMD, dalam implementasinya masih jauh dari harapan. Padahal seharusnya  merupakan program yang terencana dan terukur bahkan menghasilkan kemanfaatan.

Namun, pada pelaksanaanya, dari hasil rapat kerja yang telah dilaksanakan Pansus 4, masih ditemukan adanya ketidaksesuaian atau ketidakfokusan antara kegiatan yang dilaksanakan dengan indikator kinerja program dan kemanfaatannya.

Dalam proses penganggaran, terjadi inefesiensi penggunaan anggaran, sehingga dalam realisasi pembangunan yang merupakan proses bersama antara Pemerintah dan DPRD Kota Bandung, sulit mengukur indikator keberhasilan.

Untuk itu, harap Isa, ke depan, setiap usulan anggaran yang diajukan dilengkapi dengan rincian kegiatan serta indikator. Belakangan, prinsip tersebut sering terabaikan.

Atas catatan umum Pansus 4 terhadap LKPJ Wali Kota Bandung tahun anggaran 2015 tersebut, Isa menegaskan, rekomendasi DPRD itu harus ditindaklanjuti Pemkot Bandung. Minimal upaya perbaikannya direpleksikan dalam  penyusunan APBD perubahan tahun anggaran 2016 dan penyusunan APBD murni tahun 2017.

”Pokoknya pengawasan dewan tak berhenti di rekomendasi. Melalui evaluasi seluruh rekomendasi menjadi pegangan  komisi-komisi dalam melaksanakan fungsi pengawasannya,” pungkas Isa. (adv/edy/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan