Kendati demikian, sambung Budiono, untuk memastikan status kepailitan Hotel Panghegar, audit akuntan publik laporan audit kepailitan keuangan mutlak harus ada. ’’Hasil audit tersebut dilakukan auditor independen,” tukas Budiono.
Memerhatikan Perda Nomor 20 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dalam BAB XIII Ketentuan Peralihan Pasal 89 ayat 1 menyatakan pajak terutang yang belum dibayar atau kurang bayar oleh wajib pajak tetap harus dibayar oleh wajib pajak sesuai dengan jenis objek pajak serta masih dapat ditagih selama jangka waktu lima tahun terhitung sejak saat terutang.
Maka, Disyanjak dalam persoalan piutang pajak Hotel Panghegar, tutur Budiono, tetap miliki kewajiban lakukan penagihan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. ’’Selama tenggat waktu PKPU, kita hormati putusan itu. Tapi, ke depan harus ditagih. Bila tak menggubris, kembali ke rencana awal. Segel saja bangunan tersebut,” tegas Budiono.
Sementara itu, Kepala Bidang Penetapan Pajak Disyanjak Henryco A. Safei menyatakan, saat ini tercatat wajib pajak PBB se-Kota Bandung ada sekitar 523 ribu wajib pajak.
Dengan target pendapatan asli daerah (PAD) PBB tahun 2016 yang mencapai Rp 422 miliar. Dan saat ini wajib pajak miliki piutang PBB tidak kurang Rp 907 miliar. Tunggakan piutang PBB Hotel Panghegar, hanya satu dari sekian banyak tunggakan. ’’Wajib pajak biasanya membayar PBB mendekati jatuh tempo 21 September, sehingga bukan tidak ada pembayar piutang PBB, namun belum terhitung secara akumulasi,” imbuh Henryco. (edy/vil)