bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Miliki tunggakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Hotel, Hotel Grand Royal Panghegar Bandung, terancam disegel.
Namun, keluarnya putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta, menepis langkah Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung, melalui Bidang Pengendalian Pajak, Rabu (4/5), urung lakukan penyegelan.
’’Kita menghargai dan menghormati putusan hukum, penyegelan Hotel Panghegar, kita batalkan,” kata Kepala Bidang Pengendalian Pajak Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung Apep Insan Farid, saat jumpa pers, di Kantor Disyanjak Kota Bandung, belum lama ini.
Dia menjelaskan, ditundanya penyegelan aset milik PT Hotel Panghegar itu, tidak akan menyurutkan langkah Disyanjak Kota Bandung lakukan penagihan piutang pajak.
Pasalnya, melalui kuasa hukumnya, Hotel Panghegar beritahukan ada putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sifat putusan hukum tersebut tidak dapat memaksa wajib pajak selesaikan piutang pajaknya. ’’Dan ketentuan hukum tersebut sesuai Undang Undang No 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang beri jeda waktu penagihan selama 45 hari,” tukas Apep.
Atas dasar status pailit Hotel Panghegar melalui PKPU pada 28 Juli 2015 dengan putusan Nomor 55/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.jkt.Pst, majelis hakim mengabulkan permohonan kepailitan Hotel Panghegar.
’’Persetujuan permohonan kepailitan itu merupakan langkah yang diberikan negara untuk selesaikan masalahan dan penyehatan perusahaan. Tetepi, Disyanjak tak masuk diruang itu. Tugas kami lakukan penagihan piutang tertanggung,” ujar Apep.
Dari kajian Disyanjak Kota Bandunng, piutang PBB Hotel Panghegar terhitung sebesar Rp 2 miliar. Nominal itu untuk tunggakan tahun 2012 dan 2015, atas apartemen atau properti setelah perhitungan melalui mekanisme office assessment.
Sedangkan piutang pajak hotel terhitung sebesar Rp 14 miliar. Tunggakan piutang pajak tersebut terungkap akibat kurang bayar setelah dihitung dengan self assesment. ’’Meski sudah lakukan pembayaran, hasil audit Disyanjak dan BPK, seperti saya katakan terdapat kurang bayar dari nominal tagihan pajak seluruhnya,” terang Apep.
Di tempat terpisah, anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Herman Budiono membenarkan langkah Disyanjak yang mengurungkan penyegelan Hotel Panghegar, terkait putusan hukum PKPU. ’’Itu langkah benar, Disyanjak harus tunduk pada putusan hukum PN Niaga,” ucap Budiono.