BNI Layani e-Samsat

bandungekspres.co.id, COBLONG – PT Bank Negara Indonesia, Tbk. (Persero) Menjalin kerjasama dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat, yang terdiri dari Pemerintah Daerah Jawa Barat, Polda Jabar serta PT Jasa Raharja di Gedung Sate Bandung Jalan Diponegoro Bandung Kamis (28/04) kemarin. Dalam kerjasama tersebut nantinya dapat melayani pembayaran pajak daerah dan registrasi kendaraan bermotor dalam layanan Samsat elektronik (e-Samsat).

BNI e-Samsat Jabar ini memudahkan para wajib pajak yang juga nasabah BNI di Jabar. Saat ini, tercatat sekitar 1,7 juta nasabah dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui 1.338 ATM BNI di Wilayah Jabar dan 14.639 ATM yang tersebar di seluruh Indonesia.

Direktur Utama BNI Achmad Baiquni mengatakan, dengan kemudahan dalam membayar pajak, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan akan mendapatkan peningkatan pendapatan daerah Jawa Barat. BNI e-Samsat Jabar ini akan memudahkan para wajib pajak yang juga nasabah BNI di Jabar, yang tercatat sekitar 1,7 juta nasabah, dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui 1.338 ATM BNI di Wilayah Jabar dan 14.639 ATM yang tersebar di seluruh Indonesia

’’Dengan layanan ini, BNI dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan banyak manfaat pada dua belah pihak serta masyarakat yang memiliki kendaraan,’’ kata.

Baiquni mengungkapkan, dengan adanya BNI e-Samsat, masyarakat akan diberikan kemudahan, kecepatan, dan proses pembayaran yang lebih praktis dan terhindar dari praktik percaloan. Untuk itu diharapkan menjadi entry point agar masyarakat dapat mengenal BNI sebagai bank transaksional. Hal ini memiliki banyak fasilitas dalam mempermudah nasabahnya melalui proses register dan identifikasi yang mempergunakan NIK antara database Polda Jabar dan data customer di BNI.

’’Struk ATM dari BNI e-Samsat Jabar ini menjadi bukti yang sah pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat,’’ungkapnya.

Lebih lanjut Baiquni menegaskan, layanan BNI e-Samsat Jabar dapat dimanfaatkan dengan berbagai syarat yang perlu dipenuhi. Di antaranya wajib pajak adalah pemilik kendaraan yang sesuai dengan data yang ada dalam server Samsat Dispenda Jabar, kendaraan tidak dalam status blokir ranmor/ blokir data kepemilikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan