Rp 528 Juta untuk Atur Tuntutan, Dua Jaksa Jadi Tersangka Sidang Kasus BPJS

Penyerahan tersebut, lanjutnya, merupakan bukti kerjasama yang dilakukan kejaksaan bersama KPK. Sebelum diserahkan ke KPK, kemarin kejaksaan sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap FN. Namun, Widyo mengaku belum bisa menyampaikan dan meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan KPK.

Lantas, apakah DR juga akan diperiksa Kejagung? Mantan Jampidsus itu mengatakan, pemeriksaan terhadap DR akan dilakukan KPK. pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan lembaga anti rasuah tersebut.

Widyo menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan kembali diringkusnya oknum jaksa oleh KPK. Hanya saja, dia berpesan agar proses tersebut dilakukan melalui prosedur yang jelas. ”Sepanjang dia memenuhi syarat unsur-unsur yang bisa dibuktikan ya monggo,” tuturnya. (gun/agm/far/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan