Usulkan Perda Kawasan tanpa Rokok

bandungekspres.co.id – Kabupaten Bandung Barat akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang zona Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini sudah dilakukan oleh Pemkab Bandung Barat dengan mengusulkan melalui rancangan peraturan daerah (raperda) yang disampaikan di hadapan para anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat kemarin di Lembang.

Bupati Bandung Barat Abubakar menyatakan, Perda yang akan mengatur kawasan tanpa rokok ini sebagai bentuk perlindungan terhadap individu, masyarakat, dan lingkungan dari asap rokok.

Pembentukan Raperda tentang Kawasan tanpa Rokok, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

’’Perda ini kami usulkan sesuai amanat UU dan juga sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat. Dalam perda tersebut nanti diatur juga zona yang memang tidak boleh untuk merokok dan zona yang diperbolehkan,” kata Abubakar seusai menyampaikan Raperda tentang Kawasan tanpa Rokok dan Raperda tentang Perubahan atas Perda No 14 tahun 2012 tentang Izin Lokasi.

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat ini, komitmen bersama sangat dibutuhkan dalam keberhasilan penerapan kawasan tanpa rokok. Setelah menjadi perda tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, tapi sampai ke seluruh elemen masyarakat. ’’Udara yang sehat dan bersih menjadi hak bagi setiap orang. Oleh karena itu diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok. Baik langsung maupun tidak langsung, guna terwujudnya derajat kesehatan yang optimal,” tuturnya.

Di tempat sama, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menambahkan, penyampaian usulan dari pemerintah itu disambut positif oleh para anggota dewan. Usulan dari pemerintah ini dinilai positif untuk menjaga kesehatan lingkungan masyarakat. ”Dengan adanya perda yang mengatur kawasan tanpa rokok bisa mengurangi para perokok dan masyarakat yang tidak merokok dapat menghirup bebas tanpa asap rokok,” katanya.

Dalam perda yang disulkan oleh pemerintah, diatur beberapa kawasan yang dilarang untuk merokok. Seperti di tempat ibadah, sekolah, ruang publik seperti kantor pemkab. ”Saat ini penyampaian dulu dari pemerintah. Selanjutnya akan dibahas dan nanti akan disahkan. Ke depannya kalau sudah terbentuk perda tinggal melakukan sosialisasi agar lapisan masyarakat mengetahui aturan baru ini,” pungkasnya. (drx/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan