Waspada TKA Bodong, Baru 17 Pekerja Yang Memperpanjang Izin

bandungekspres.co.id – Sedikitnya ada 17 Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Bandung yang mengajukan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di awal 2016. Mayoritas pekerja asing tersebut bekerja sektor tekstil dan garmen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Rukmana mengatakan, para pekerja itu berasal dari Taiwan. Sesuai dengan Perda, mereka akan dipungut sebesar 100 dolar Amerika per bulan setiap orangnya. Itu artinya, Pemkab Bandung mendapatkan pemasukan dari retribusi IMTA TKA yang jumlahnya akan terus bertambah hingga akhir tahun nanti.

”Institusi yang melakukan penarikan ini adalah Badan Penanaman Modal dan cara pembayarannya dilangsungkan sekaligus untuk selama satu tahun yakni sebesar 1.200 dolar Amerika,” papar Rukmana, kemarin (2/3).

Dia mengatakan, ke-17 orang pekerja tersebut yang terdata. Diduga, ada pekerja lain yang belum mengajukan perpanjangan.

Makanya, perlu pengawasan terhadap perusahaan yang masih mempekerjakan TKA. Khususnya, oleh sejumlah institusi seperti kepolisian, kejaksaan dan pihak imigrasi. Dengan demikian, apabila ditemukan ada perusahaan yang mempekerjakan TKA yang habis masa kontraknya, maka pekerja tersebut bisa dideportasi.

Dia menilai, dampak MEA akan terjadi pada delapan profesi yang membutuhkan keahlian khusus. Di antaranya dokter, arsitek, bidan dan profesi-profesi ahli lainnya.

Selain itu, berkaitan dengan TKA ini, izin dilakukan di pemerintah pusat. Artinya, kata dia, ada penerbitan Rencana Pengadaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dikeluarkan oleh pusat.

Sementara itu, staf fungsional Disnaker Kabupaten Bandung Lilis Darojah mengatakan, jumlah TKA yang mengajukan perpanjangan kerjanya pada tahun lalu mencapai 157 orang. Sementara total pekerja asing yang ada di Kabupaten Bandung tercatat sebanyak 300 orang. ”Belum semuanya mengurus perpanjangan,” ucapnya. (rie/bbs)

Tinggalkan Balasan