Buruh Pertanyakan Implementasi Perda
bandungekspres.co.id – Buruh di Kota Cimahi mengaku kecewa dengan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan terkait dengan upah. Pasalnya, meskipun Perda tersebut sudah disahkan dan menjadi lembaran daerah, tapi hingga kini tidak ada implementasinya.
Aktifis Buruh Cimahi Muhaimin Azis mengungkapkan, dalam Perda Nomor 8 Tahun 2015, ada salah satu pasal yang mengatur soal penambahan upah 5 persen dari nilai UMK yang diterima para buruh yang harus dibayarkan bersamaan dengan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2016, tetapi banyak perusahaan di Kota Cmahi tidak melaksanakan amanat Perda tersebut karena beberapa alasan. ”Dalam Perda Nomor 8 tersebut, salah satu pasalnya mengatur soal penambahan upah 5 persen, tetapi saat ini belum juga diimplementasikan di sejumlah perusahaan, bahkan pihak pengusaha berkelit dengan alasan Perda tersebut belum disosialisasikan oleh Disnaker Kota Cimahi,” terangnya, kemarin.
Menurut Azis, pihak pengusaha masih menganggap jika belum ada sosialisasi maka tambahan penghasilan tersebut tidak perlu dibayarkan. Namun, meskipun ada perusahaan yang akan melaksanakan aturan perda tersebut, ada indikasi oknum tertentu untuk menghalangi pihak pengusaha dalam melaksanakan Perda. ”Ada oknum di Disnaker yang membackup perusahaan supaya tidak melaksanakan Perda tersebut, baik yang dilakukan melalui telepon atau datang ke lokasi perusahaan,” Katanya.
Beberapa waktu lalu, sejumlah pengurus SPSI Kota Cimahi melakukan audensi kepada Disnaker untuk mempertanyakan hal itu. Pada pertemuan tersebut, Kepala Disnaker Kota Cimahi menyatakan, pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk menyosialisaskan Perda yang telah disahkan. ”Kata beliau, Disnaker tak punya kewajiban untuk menyosialisasikan Perda tersebut, karena jika sebuah Perda sudah disahkan dan tercatat di lembaran daerah, hal itu secara otomatis sudah bisa diberlakukan,” tuturnya.
Selain itu, sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Apindo Kota Cimahi, pernah melakukan pertemuan di The Edge Superblock membahas soal penambahan upah tersebut, hasilnya para pengusaha tidak akan melaksanakan amanat Perda tersebut, sepanjang tidak ada sosialisasi Perda oleh Disnaker. Hanya beberapa perusahaan saja yang mau melaksanakan aturan sesuai Perda. ”Tetapi parahnya, oknum pegawai Disnaker seolah-olah menyetujui agar pengusaha tidak melaksanakan Perda. Padahal seharusnya justru dari pihak Disnaker yang harus melakukan pengawasan apakah Perda tersebut dijalankan atau tidak oleh perusahaan,” katanya.