Mantan Hakim Agung Ringankan Jessica

Kejati DKI Kembalikan Berkas ke Polda Metro Jaya

bandungekspres.co.id – Sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki babak akhir. Dalam persidangan kemarin, kuasa hukum Jessica membawa dua saksi ahli bidang hukum. Kedua saksi ahli itu berpendapat bahwa tindakan polisi tidak sesuai ketentuan hukum acara formal.

Dua saksi yang dihadirkan adalah Abdul Wahid Oscar, mantan hakim pengawas di Mahkamah Agung (MA), dan Arbijoto, mantan hakim agung. Selain saksi ahli, kuasa hukum Jessica juga menghadirkan Paulus Sukiyanto yang merupakan Ketua RT 14, RW 02, Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara.

Arbijoto menyoroti jawaban dari kuasa hukum termohon yakni Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya. Bidkum Polda Metro Jaya mengaku ditunjuk sebagai perwakilan Polsek Tanah Abang, sesuai dengan permohonan yang diajukan pemohon. Namun Bidkum Polda Metro Jaya menuding isi materi dari gugatan itu merupakan tindakan dari Polda Metro Jaya bukan Polsek Tanah Abang. ’’Kan sifatnya hierarki. Jadi sama saja,’’ ujarnya.

Dia menerangkan, kepolisian merupakan organisasi hierarki. Jadi, dari kepolisian sektor hingga Mabes Polri, tanggung jawabnya saling terhubung. Oleh karena itu, ketika adanya pelaporan ke Polsek Tanah Abang, Polda Metro Jaya juga terkait. Sehingga ketika diajukan permohonan dengan adanya cq atau casu quo, maka pihak yang ditulis juga sama.

Arbijoto mengibaratkan anak kecil yang bertindak nakal, maka orang tuanya yang harus bertanggung jawab. Seperti pasal 1366 KUHP. ’’Polda itu di atas Polsek, maka dia harus bertanggung jawab,’’ ujar dosen fakultas hukum Universitas Trisakti itu.

Selain itu, Arbijoto juga menyebut alat bukti dalam kasus pidana harus bisa ditangkap dengan panca indra. Sehingga apapun pendapat ahli, tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Hal itu sudah tertulis di pasal 1 ayat 26 KUHAP. ’’Tidak bisa hanya opini atau pendapat,’’ terangnya.

Selama ini, polisi memang belum merilis alat bukti yang digunakan untuk menjerat Jessica. Polisi juga belum bisa memastikan apa bukti bahwa Jessica yang memasukkan sianida ke kopi Mirna. ’’Kalau tidak bisa dibuktikan secara empiris, ya tidak bisa,’’ tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan