Belum Ada LMK Lagu Tradisional

bandungekspres.co.id – Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menggandeng para seniman Kota Bandung menggelar dialog hak cipta tentang music di Gedung YPK Bandung kemarin (25/02). Agung Darmo Sasongko, kepala Bagian Program Ditjen HAKI Kementrian Hukum dan HAM menjelaskan, bagaimana hak-hak para produser, pencipta lagu, dan pembagian royalti.

Selain itu, dia juga menjelaskan bagaimana perkembangan terbaru mengenai undang-undang hak cipta. ”Kalau sekarang pencipta lagu diputus kontrak oleh produser, lalu setelah 25 tahun kemudian sang pencipta lagu berhak untuk menawarkan lagunya kepada produser rekaman yang lain,” ujarnya.

Sementara royalti ataupun hak dari pencipta lagu sendiri berjangka seumur hidup atau lebih 70 tahun. Jika sang pencipta lagu tersebut meninggal, maka akan diberikan kepada ahli waris dari sang pencipta lagu tersebut.

”Untuk masyarakat yang bertanya dan bingung ingin mengadu atau membayar royalti kemana? Masyarakat bisa mendatangi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” ujar Agung.

Menurut dia, saat ini LMK di Indonesia baru ada enam yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah. Menurut Agung, yang belum ada saat ini yaitu LMK mengenai lagu-lagu tradisional. ”Saat ini kan banyak lagu-lagu tradisional yang belum ada LMK-nya, sehingga pada saat masuk karoke bingung mau diberikan ke siapa?” ujar dia.

Maka itu, pemerintah mempersilakan masyarakat jika masih ingin membuat LMK. Pemerintah sendiri tidak membatasi pembentukan LMK.

Syarat pasti pembentukan LMK minimal harus berjumlah 200 orang. Dan berharap nantinya LMK yang terbentuk mewakili kepentingan-kepentingan yang belum ada. Seperti mengenai hak cipta buku musik ataupun mesin-mesin karaoke. Namun jika hak-haknya tidak dibagikan, maka pemerintah akan membubarkan.

Sementara itu, menanggapi pelanggaran hak cipta yang saat ini bergeser ke digital, Agung mengatakan, bahwa berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2014 di mana ada pasal yang menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut akan ditutup hak akses situs/pemblokiran. ”Misalnya ada situs mp3 atau pun film itu kita akan tutup aksesnya,” tegasnya.

Dia memjelaskan, bahwa saat ini pemerintah sudah menutup akses sekitar 40 situs. Masing-masing dari film dan mp3 gratis. Dan ke depan, akan kembali akan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs film dan mp3 gratis yang ada di Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan