Belum Ada Implementasi Perda , DPW FPI Bandung Barat Ancam Tertibkan Miras dan Prostitusi

FPI
DISKUSI: Massa FPI menyalurkan aspirasi mereka kepada anggota DPRD terkait belum terealisasinya perda soal minuman keras, Kamis (25/4). FPI menilai perda yang ada belum terimplementasikan dengan baik di lapangan saat ini.
0 Komentar

bandungekspres.co.id– DPW Front Pembela Islam Bandung Barat mengancam akan menertibkan keberadaan minuman keras dan aktivitas prostitusi dengan caranya. Hal itu dilakukan jika pemerintah tidak bisa melakukan penertiban.

Ketua DPW FPI Bandung Barat Ade Saefudin mengungkapkan, keberadaan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol serta Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 3/2014, dinilai tidak terealisasi di lapangan.

’’Kami masih menemukan penjualan miras di lapangan seperti di Kecamatan Lembang, Padalarang, Parongpong, dan sejumlah kecamatan lainnya yang dijual bebas. Kalau perda tersebut tidak ada implementasinya, kita akan mengingatkan birokrat dengan cara FPI sendiri. Mulai dengan cara berdakwah dan turun ke lapangan, itu salah satu teknik kita agar tepat sasaran,” kata Ade, di Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat, kemarin.

Baca Juga:BNN Ajak Siswa Tolak NarkobaAncam Berikan Sanksi Jika Perusahaan Masih Saja Bandel

Massa FPI yang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat diterima Ketua Komisi II DPRD Dadan Supardan dan Ketua Komisi IV Ida Widaningsing. Alasan mendatangi kantor DPRD, dalam rangka melihat tindak lanjut legislator yang membuat Perda Miras tersebut. Sebab, berdasar penelusuran yang dilakukan tim khusus dari FPI, masih banyak penjualan miras dan aktivitas prostitusi yang ditemui di Kabupaten Bandung Barat. FPI juga memandang, keberadaan perda ini hanya sebatas dibuat tanpa ada pelaksanaan di lapangan.

Diakuinya, tujuan menyampaikan kepada anggota dewan lantaran mereka yang bertugas sebagai pengawasan. Setelah disampaikan kepada legislator, harapannya aspirasi ini dapat juga disampaikan kepada pemerintah.

Menurut Ade, keberadaan miras dan prostitusi sudah meresahkan masyarakat. Penyakit masyarakat ini harus secepatnya ditertibkan. Sementara, terkait keberadaan aktivitas prostitusi yang ditemukannya, berada di Cirangrang dengan Cibogo, Kecamatan Cipatat. Berdasarkan data tahun 2013 lalu, para pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Bandung Barat mencapai 560 orang. ’’Kalau untuk tahun ini belum kita cek lagi. Harapan kita bisa berkurang,’’ ujarnya.

Dia meminta, Pemkab Bandung Barat tidak hanya diam namun bisa merealisasikan Perda yang sudah dibuat. Keberadaan pelaku prostitusi ini harus diberikan pembinaan. ’’Kalau untuk warga Kabupaten Bandung Barat dibina, tapi kalau di luar warga Kabupaten Bandung Barat, tinggal dikembalikan saja ke wilayahnya masing-masing,’’ paparnya.

0 Komentar