bandungekspres.co.id– Dana hibah Kota Bandung untuk guru honorer sebesar Rp 59,8 miliar masih dianggap kurang. Untuk itu, Ketua Forum Aksi Guru Indonesia, Iwan Hermawan, menuntut Wali Kota Bandung segera mengeluarkan peraturan persyaratan penerima dana hibah bagi guru honorer Kota Bandung. ”Saat ini penghasilan guru honorer Kota Bandung rata-rata masih di bawah upah minimum regional (UMR),” kata Iwan kepada Bandung Ekspres di SMK 2 Bandung kemarin (16/2).
Kecuali, lanjut dia, guru tetap yayasan yang telah mendapat tunjangan profesi guru rata-rata Rp 2 juta per bulan. Permasalahan guru honerer bukan hanya pada jumalh upah yang diterima, melainkan pengendalian jumlah guru honorer di Kota Bandung yang setiap tahunnya bertambah.
Menurutnya, apabila pemkot Bandung tidak mengeluarkan syarat penerima hibah, maka jumlahnya akan menggelembung lagi. Serta pemkot Bandung harus menambah dana dari APBD Kota Bandung.
Saat ini, Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) mencatat jumlah guru honorer Kota Bandung sekitar 20.400 orang. Di mana guru honorer tersebut berasal dari sekolah negeri maupun yayasan dari berbagai tingkatan (TK/sederajat, SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/sederajat, dan SLB). ”Baik di bawah tanggung jawab Disdik Kota Bandung, Disdik Jabar dan Kemenag,” katanya.
Pada kenyataannya di lapangan, guru honorer di sekolah negeri sampai hari ini tidak ada yang bisa disertifikasi. Hal tersebut disebabkan karena Pemkot Bandung belum berani mengukuhkan sebagai guru tetap honorer. Namun sebagaimana amanat UU No 14 thn 2008, jelas dia, tentang guru dan dosen. Persyaratan kualifikasi guru strata satu. Serta jika akan ikut sertifikasi harus memiliki sertifikat pendidik melalui pendidikan profesi.
Selain harus jelas jam mengajar per minggu dan mengajar di sekolah mana. Selanjutnya, tentag izin oprasional mengajar bagi guru yang mengajar di sekolah swasta. ”Apakah sudah memiliki izin atau belum?” tanyanya. Dia menegaskan, jika pemkot Bandung mengeluarkan aturan ini maka jumlah guru honorer di Kota Bandung tidak sebanyak sekarang.
Di tempat berbeda, Kadisdik Kota Bandung Elih Sudiana mengatakan, bukan pemerintah Kota Bandung yang mengeluarkan syarat penerima hibah. ”Adanya organisasi guru ini diharapkan bisa membantu pemkot Bandung dalam penyaluran dana hibah. Jangan melulu menuntut kepada pemkot Bandung,” katanya.