Bentuk Balas Dendam Membara
bandungekspres.co.id– Rencana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan dilakukan DPR dianggap sebuah pelemahan terhadap lembaga antirasuah. Bahkan, menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, itu adalah salah satu bentuk perlawanan untuk membubarkan KPK.
Fickar mengatakan resistensi terhadap KPK berlangsung sejak lembaga itu berdiri. KPK dibuat untuk menyasar para penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak penguasa.
’’Nah, adanya revisi ini, dikarenakan mereka gerah dengan tindak tanduk KPK. Kalo dilihat, motifnya lebih kepada motivasi sakit hati pada KPK. Revisi UU KPK, dendam yang terus membara,’’ ujarnya saat berdiskusi di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, kemarin.
Jika melihat konteks revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 itu, DPR tidak mau mengatakan bahwa ini melemahkan KPK. Mereka selalu bilang menguatkan padahal KPK sudah kuat. Dia pun menduga ada motivasi lain. Sebab, tidak hanya DPR yang menginginkan adanya revisi tersebut, pemerintah juga menginginkannya. ’’Bersinergi mereka,’’ ucap dia.
Ada stigma KPK dilahirkan karena respon kegagalan dua penegak hukum lain yang memotivasi revisi dengan alasan menghilangkan stigma tersebut. Mereka mengharapkan KPK jadi trigger penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan. Namun, realitasnya yang menjadi kuat KPK. ’’Yang lain tidak kuat atau tidak mau kuat,’’ ucapnya.
Adapula pernyataan dari politisi yang menyatakan KPK lebih menakutkan dari terorisme. Pernyataan lain mengapa perlu dibentuknya dewan pengawas KPK karena negara sekecil Vatikan saja diawasi.
Soal dewan pengawas ini, menurutnya adalah sebuah kesalahan berpikir. Sebab, nantinya dewan pengawas bukan bagian dari unsur pengak hukum dan keberadaannya akan mengintervensi kinerja KPK. Apalagi, jika diangkat oleh presiden, bisa jadi ia menjadi tangan legislatif untuk menganggu kinerja KPK.
Secara yuridis, ada mekanisme hukum untuk mengontrol dan mengawasi KPK. Misalnya, melalui praperadilan, JR, bahkan DPR. ’’Dewan pengawas dipaksakan kehadirannya, dipastikan untuk melemahkan KPK,’’ tegasnya.
Begitupula ketika KPK harus meminta ijin dewan pengawas. Menurutnya, itu akan mengacaukan sisten hukum yang ada. Apalagi, ijin penyadapan ini juga rentan dengan intervensi politik dan kebocoran informasi di tengah masifnya korupsi.