Pergerakan Tanah Kampung Tagog Munding Masuk Zona Kuning

Kampung Tagog Munding
Hendrik Kaparyadi/Bandung Ekspres
RUSAK: Sebuah rumah di Kampung Tagog Munding RT 03/08, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat yang ambruk karena hujan lebat berapa hari ini.
0 Komentar

bandungekspres.co.id– Petugas dari Badan Geologi datang ke lokasi bencana alam pergerakan tanah di Kampung Tagog Munding RT 03/08, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Sabtu (13/2). Mereka meneliti sifat pergerakan tanah yang menimbulkan kerusakan pada tujuh bangunan di daerah tersebut.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bandung Barat Rony Rudiana mengatakan, hasil penelitian Badan Geologi daerah yang terjadi pergerakan tanah itu masuk zona kuning atau pergerakan sedang. Itu artinya ketujuh rumah tersebut harus dipindahkan.

’’Bisa saja tetap di sana tapi dengan catatan struktur teknisnya harus maksimal, tidak boleh seperti yang sekarang,” ujar Rony di Cipatat, kemarin.

Baca Juga:Gunakan Konsep Rest Area, Pembangunan Pujasera Sedot Rp 1,5 MLSM Pertanyakan Komitmen Kejaksaan

Dirinya menerangkan, pergerakan tanah tidak hanya memanjang ke barat yang menimbulkan kerusakan pada 7 bangunan berupa rumah dan warung, tapi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi juga menemukan gejala retakan ke arah timur.

’’Yang ke arah timur pun masih bisa ditinggali asal struktur teknis bangunannya maksimal. Bukan hanya memperkuat bangunan, Badan Geologi juga mengingatkan agar konstruksi jalan negara harus disesuaikan dengan potensi bencana di daerah tersebut,” katanya

Sebelumnya, hujan yang mengguyur Kabupaten Bandung Barat mengakibatkan dua rumah ambruk dan lima rumah lainnya retak serta rusak berat akibat adanya pergerakan tanah di Jalan Raya Cipatat-Cianjur tepatnya di Kampung Tagog Munding RT 03/08 Desa Citatah Kecamatan Cipatat, Selasa (9/2) sore. Kendati tidak ada korban jiwa, namun 7 kepala keluarga (KK) yang berjumlah 29 jiwa di lokasi tersebut harus diamankan ke tempat yang jauh lebih aman.

Kepala Desa Citatah Mumung mengatakan, untuk sementara para penghuni rumah yang rusak dan retak tersebut diungsikan terlebih dahulu ke rumah warga lainnya dan juga saudara mereka. Hal ini agar tidak terjadi pergerakan tanah susulan yang dapat membahayakan masyarakat. Rumah-rumah yang rusak atas nama Alan Triana, Ande, Nana, Taryono, Kosasih, Ari Wibowo dan Engkan Julaeni. “Kami juga belum menerima petunjuk dari pak camat dan pemkab apakah mereka harus pindah dari lokasi tersebut atau tetap di sana nantinya. Tapi, memang kalau usul saya harusnya pindah karena kondisi tanahya sudah tidak aman,” kata Mumung kepada wartawan ditemui di Kantor Desa Citatah, Rabu (10/2) silam.

0 Komentar