Menipu Gunakan SK Bupati

Dirinya menuturkan, keyakinan dia bersama puluhan korban lainnya juga tertulis dalam SK tersebut, selain akan adanya pengangkatan juga dijanjikan akan menerima gaji pokok sebesar Rp 2.317.600 dikali 80 persen, maka gaji pokok bersih yang diterimanya Rp1.854.000 per bulan. ’’Setelah saya mengikuti pertemuan sekaligus pembayaran tersebut, saya mencoba mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bandung Barat untuk mengonfirmasi pengangkatan dirinya. Namun, dalam faktanya tidak ada informasi tentang CPNS tersebut. Artinya saya dan puluhan orang tertipu,” ungkapnya.

Dia bersama korban lain sempat meminta kepada orang yang menjanjikan pengangkatan untuk mengembalikan seluruh uang yang terlanjur sudah disetor. Orang itu berjanji akan mengembalikan, namun sejak kasus ini bergulir sejak tahun 2014 sampai sekarang belum dibayar seluruhnya. ’’Intinya kami sekarang ingin uang kembali. Coba hitung saja dari puluhan orang yang ikut dikalikan dengan bayaran ratusan juta, berapa miliar yang dibawa pelaku,” keluhnya.

Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Maman S. Sunjaya mengatakan, penipuan rekrutmen CPNS bukan menjadi persoalan Pemkab Bandung Barat. Pasalnya, seleksi itu di luar sistem yang sama sekali tidak melibatkan pemerintah daerah. ’’Pada 27 Januari 2016 kemarin, sudah ada surat edaran sekaligus informasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI terkait jadwal penerimaan CPNS tahun 2016. Di dalam surat tersebut dinyatakan bahwa tidak ada rekrutmen CPNS,” tepisnya.

Diungkapkan Maman, sejak tahun 2014 pemerintah telah mengembangkan sistem seleksi CPNS dengan computer assisted test (CAT). Dengan sistem ini dipastikan tidak ada pihak manapun yang dapat membantu kelulusan peserta, apalagi tanpa mengikuti seleksi akan diterbitkan SK pengangkatan sebagai CPNS. ’’Penerimaan CPNS tersebut sudah ada terintegrasi dengan sistem di pusat,” pungkasnya. (drx/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan