RSHS Bandung Perketat Tranplantasi Ginjal

Mendalami Aturan Pelarangan Penjualan Organ Tubuh Manusia

Perdagangan organ tubuh manusia secara tegas dilarang olah undang-undang. Namun, demi menyelamatkan nyawa seseorang, donor organ tubuh diperbolehkan sebatas melalui prosedur yang ditetapkan.
NITA NURDIANI,Sukajadi
BERDASARKAN Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 pasal 64 ayat 3 tentang kesehatan, menjelaskan organ dan atau jaringan tidak boleh diperjualbelikan dalam dalih apapun. Hal tersebut membuat donor ginjal menjadi hal yang dilematis. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komite Etik dan Hukum RSHS Bandung, Dr Udin Sabarudin dalam open discussion terkait soal transplantasi ginjal, apa manfaat dan dampak bagi pendonor kemarin (28/1).
”Pada pasal 64 ayat 1 dijelaskan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dengan cara tranplantasi organ atau jaringan dibolehkan,” katanya kepada wartawan di Ruang Humas RSHS Bandung.
Dia menjelaskan aturan tersebut dipertegas hanya untuk kemanusiaan dan bukan untuk dikomersilkan. Akan tetapi, pada kenyataannya masih marak penjualan ginjal. Belakangan ini, masyarakat dengan mudahnya memutuskan ingin menjual ginjalnya demi memenuhi kebutuhan ekonomi (termasuk ke RSHS).
Lanjutnya, peraturan tentang cangkok ginjal itu sangat ketat. Bagi pelanggarnya yang melakukan transaksi jual beli organ bisa dihukum denda hingga Rp 500 miliar termasuk bagi tim medisnya.
Sementara Ketua Tim Tranplantasi Ginjal RSHS Bandung dr. Rubin G mempertegas bahwa pendonor hanya dibolehkan dari pihak keluarga. ”Selain keluarga tidak boleh. Keluarga mana. Kalau bukan keluarga kami akan tutup obrolannya,” katanya
Menurutnya, pihak doktor juga harus tegas. Kalau memang menyatakan dari keluarga pihaknya akan menyeleksi dengan ketat. Diakui olehnya, RSHS Bandung merupakan satu dari 14 pusat cangkok ginjal nasional. Sehingga baik pasien dan pendonor harus bisa mengikuti persyaratannya.
Masyarakat yang ingin lega dan diharapkan menjadi donor yang baik. Adapun syaratnya melalui pendonor berdasarkan saran dari resepien, lalu pihaknya menyeleksi dan melakukan tes laboraturium.
”Terakhir kami melakukan tes psikologi kepada pendonor,” tuturnya.
Menyoal maraknya penjual ginjal, pihak RSHS pun mengaku dalam kurun waktu satu bulan. Selalu ada saja yang menawarkan ginjalnya, kisaran angkanya 6 orang perbulan. Ada yang datang secara langsung dan ada yang melalui media sosial seperti Facebook dan sosial media lainnya. Namun RSHS menolak tegas, dan tidak pernah menerima penawaran tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan