[tie_list type=”minus”]Hanya Mengantongi SUTT[/tie_list]
bandungekspres.co.id– Pro kontra terkait dengan pembangunan Jalan Aruman di Kecamatan Cimahi Utara masih bergejolak. Selain mempertanyakan soal konstruksi jalan, elemen masyarakat Kota Cimahi juga menyoroti penggunaan lahan milik PLN yang digunakan pembangunan jalan tersebut.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Cimahi Agus Joko mengakui bahwa izin tertulis penggunaan lahan milik PLN yang dibangun tersebut belum mendapatkan izin tertulis dari pihak PLN. Hingga kini pihaknya hanya berpegangan kepada surat pemberitahuan dari PLN tentang keberadaan SUTT yang berada di atas Jalan Aruman.
”Izin tertulis penggunaan lahan milik PLN tersebut memang belum ada, kami hanya berpegangan kepada surat pemberitahuan tentang SUTT yang ada di lokasi Jalan Aruman,” katanya, Rabu (27/1) kemarin.
Menurut Agus Joko, dalam surat pemberitahuan itu disebutkan jika SUTT yang ada di Jalan Aruman tersebut sudah tidak berfungsi lagi, sehingga pihaknya berani untuk menggunakan sebagian lahan milik PLN untuk dibangun jalan.
Namun, saat diminta untuk memperlihatkan surat pemberitahuan dimaksud, Agus tidak menunjukannya, dengan alasan surat itu sudah didapatnya setahun lalu.
”Kalau menanyakan surat tersebut harus kami cari dulu karena dikeluarkannya setahun lalu,” jelasnya.
Pihaknya berpendapat bahwa PLN merupakan lembaga perizinan. Sehingga, untuk pembangunan itu hanya berpatokan kepada surat pemberitahuan saja setalah melakukan koordinasi dengan PLN.
Agus Joko melanjutkan, pembangunan Jalan Aruman sepanjang 700 meter tersebut saat ini sudah bisa dilintasi, tetapi kondisinya belum nyaman, sehingga secara resmi belum dibuka. Pembangunan jalan dan dranaise menggunakan dana APBD senilai Rp. 4 Miliar yang dilakukan dua tahun anggaran, yaitu APBD 2014 dan 2015.
”Beberapa waktu lalu memang ada aspirasi dari warga sekitar Aruman terkait dengan pembangunan jalan tersebut, saat pertemuan yang dilakukan antara Dinas PU, Lurah dan Camat, kami sudah menampung aspirasi dari warga, sedangkan realisasi dari keinginan warga akan dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang ada dan harus diajukan terlebih dahulu,” kata Joko.