bandungekspres.co.id– Satpol PP Kota Cimahi menggaruk panti pijat tradisional terselubung diduga plus-plus, belum lama ini. Tindakan tegas Satpol PP Kota Cimahi ini berdasarkan laporan dari beberapa warga Gang Pandai RT 03/RW 06, Kelurahan Karang Mekar, Cimahi Tengah, yang resah dengan adanya panti pijat tradisional yang buka dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Dengan laporan tersebut, Kepala Satpol PP H Aris Permono dengan sigap mengintruksikan penggerebegan kepada Kasie Trantib Satpol PP Kota Cimahi, Tigor Sitinjak. Tigor membenarkan pihaknya melakukan penggerebegan ke panti pijat milik Yati warga Bojong Koneng RT 05 RW 06 Kelurahan Cempaka Kecamatan Andir Kota Bandung. “Dicurigai surat-surat izin dari Dinas Kesehatannyapun palsu, dan hal ini akan diselidiki terus,” tegasnya.
Dalam penggerebegan tersebut, sepuluh wanita pelayan (terapis) panti pijat dan pemiliknya langsung ditertibkan ke kantor Satpol PP Kota Cimahi. Pemilik panti pijat plus-plus tersebut, Yati saat diperiksa kelengkapan surat izin dari Pemerintah Kota Cimahi, dia hanya menunjukan surat keterangan usaha dari Kelurahan Karang Mekar Nomor 500/92/Ekbang berdasarkan Surat Keterangan dari Ketua RT 03 RW 06 Kelurahan Karang Mekar tanggal 26 Juli 2015 Nomor 164/RT 03/RW 06/VII/2015. Dan izin tetangga yang langsung ditanda tangani oleh Ketua RT 03 Budi Warhyanto sebagai PNS SD Tagog juga Ketua RW 06 sebagai Plt Cecep Muhidin. ’’Surat seperti inilah yang jadi acuan bagi dia menjalankan usahanya tersebut,” papar Tigor.
Bahkan menurut Kasatpol PP Kota Cimahi, H. Aris Permono pihaknya akan tetap tegas melakukan penertiban bagi pengusaha yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. “Tidak ada tebang pilih kita akan tertibkan, apalagi Cimahi bermotto Agamis, tentunya usaha esek-esek seperti ini akan mengotori Kota Cimahi. Makanya kita tegas akan menutupnya, tidak kenal ampun,” tegasnya.
Ditambahkan pula Menurut Ketua LSM Terorist Jawa Barat sebagai kualiti kontrol aparatur pemerintah, Tatan Sopian, merasa bangga terhadap kinerja Kasat Pol PP H Aris Permono dan Kasie Trantib Tigor Sitinjak. Dengan cekatan dan tegas pihak Satpol PP mampu menggerebek panti pijat yang meresahkan masyarakat, ini sebagai bukti aparatur pemerintah cepat tanggap terhadap respon masyarakat. ”Bila perlu proses hukum sampai keakar-akarnya jangan diberi ampun,” terang Tatan.