Emil Sebut Dishub Kurang Pengawalan

[tie_list type=”minus”]Ground Breaking Kembali Ditunda[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Tertundanya kembali groundbreaking proyek cable car Gelap nyawang koridor Dago-Cihampelas, diakui Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, akibat kurangnya pengawalan Dinas Perhubungan Kota Bandung, dalam melakukan koordinasi dengan pemerintahan di atasnya. Tetapi, persoalan tersebut sedang diselesaikan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto. ’’Sekarang saja Sekda bersama Dishub sedang ekspos di Bappeda Jawa Barat,” kata Wali Kota Bandung yang akrab disapa Emil ini, usai peresmian Taman Cikapayang, belum lama ini.

Sementara itu terkait adanya temuan BPK menyangkut cable car, dia mengaku blank. “Saya sama sekali tidak mengetahuinya,” singkat Emil, di hadapan media.

Rencana awal groundbreaking proyek cable car dilakukan Pemerintah Kota Bandung akhir November 2015, lalu diundur jadi akhir Desember. Karena, belum miliki pandangan sama dengan pihak Provinsi Jawa Barat dan rekomendasi Kmenterian Perhubungan belum keluar, kembali ditunda.

Atas kejadian tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Entang Suryaman membenarkan, proyek cable car alias kereta gantung sepanjang 840 meter yang akan digarap oleh PT Aditya Dharmaputra Persada Development, masih terkendala surat-surat perizinan. Sehingga, sahut politkus Partai Demokrat ini, tidak tahu entah sampai kapan.

Meskipun saat ini sudah masuk dalam Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang, tetapi pihaknya tetap meminta Pemkot Bandung ikuti prosedur yang berlaku. ”Proyek cable car tetap harus dilelang. Itu prosedurnya,” tukas Entang saat dihubungi Bandung Ekspres.

Sementara itu anggota Komisi C dari Fraksi PDI Perjuangan Folmer Silalahi menyatakan, pencantuman trase cable car di RDTR merupakan syarat pengajuan ijin. Sehingga, jalur Gelapnyawang ke Cihampelas yang melintasi area milik publik harus masuk dalam RDTR. ”Proyek pembangunan itu harus ada di RDTR,” kata Folmer, kemarin.

Menurut Folmer, pada RDTR yang telah dievaluasi Gubernur Jawa Barat pada 2015, hanya terdapat 3 koridor cable car. Tetapi persoalan bukan diregulasi. Proyek tersebut meskipun hanya purwarupa tetap dibangun di atas tanah milik Pemkot Bandung.

Teknologi senilai 80 juta euro dari Austria ini harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan. Maka, walau percontohan tetap harus lelang. ”Substansinya, RDTR. Kemenhub pasti memberikan rekomendasi bila ada di RDTR. Kalau sekarang menggantung ada apa?” tukas Folmer. (edy/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan