Legislator Sidak Terminal

[tie_list type=”minus”]Dinas Perhubungan Bantah Lakukan Pungli[/tie_list]

bandungekspres.co.id – Terkait pengaduan masyarakat atas maraknya pungutan liar dan pelanggaran retribusi, DPRD Kota Bandung laksanakan inspeksi mendadak, Kamis (31/12), ke Terminal Leuwipanjang.

Terbukti, dalam dialog dengan pengelola fasilitas terminal ada pelanggaran Perda Nomor 16 tentang retribusi pengendalian lalu lintas. ’’Terminal sistem manajemennya harus khusus. Sebab, kondisi sosialnya berbeda. Kerja sama dengan pihak ketiga boleh saja tetapi harus ada kepastian. Jangan seperti sekarang, penerapan retribusi sekehendak pengelola,” sebut Herman Budiono, anggota Komisi B dari Fraksi PDI Perjuangan.

Menurut Budi, sebaiknya ada fasilitas yang manjakan konsumen. Bagaimanapun penumpang yang manfaatkan terminal, perlu kenyamanan. ’’Tak sekedar dipungut retribusi. Hak warga diatur dalam regulasi,” imbuhnya.

Pendapat sama diungkapkan Sekretaris Komisi B Kurnia Solihat. Menurutnya, ada peningkatan retribusi. Dalam aturan fasilitas terminal seperti MCK diatur Rp 1.000, tapi nyatanya di lapangan pungutan sebesar Rp 2.000. Memang ada perbedaan fasilitas. Yang dua ribu cukup bersih. ’’Secara umum fasilitas Terminal Leuwipanjang masih layak. Tetapi, banyak yang harus diperbaiki,” tukas Kurnia.

Dalam dialog bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung, Sekretaris Dishub Enjang Mulyana membantah terjadi mark-up retribusi terminal. Dia menjelaskan, retribusi terminal beragam, seperti sewa kios, parkir bis dan kendaraan pengantar. Tapi, ada pula WC yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. ”Semua berjalan sesuai Perda,” ujar Enjang.

Kendati demikian, Enjang mengakui beberapa pengusaha bus mengeluh, dengan banyaknya travel. ”Mereka mengaku hanya jadi penonton di kala ramai,” tutur Enjang menirukan keluhan pengusaha Bis.

Persoalan keluhan penumpang dan pengunjung terminal Leuwipanjang, atas tingginya retribusi, kelayakan dan pelayanan diungkap Endung Hamdun, anggota Komisi B dari Fraksi Hanura. Namun, tudingan tersebut dibantah secara tegas oleh Dishub.

Enjang menjelaskan, rencana ambilalihan Terminal Leuwipanjang oleh pemerintah pusat ditolak Wali Kota Ridwan Kamil. Secara aturan terminal kelas A seperti Leuwipanjang memang tanggung jawab pusat. Tetapi, Pemkot Bandung berencana lain. ”Terminal Leuwipanjang akan dijadikan feeder line untuk MRT, cable car, Trans Metro Bandung, dan keperluan transportasi perkotaan lainnya. Usulannya, akan dibangun terminal terpadu di Gedebage,” urainya.

Tinggalkan Balasan