895 Angkot Terancam Digusur

[tie_list type=”minus”]Jika Tak Segera Memiliki Badan Hukum Lembaga[/tie_list]
bandungekspres.co.id– Untuk kali ketiga Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor mengultimatum pengusaha angkutan umum perkotaan (angkot) yang masih perorangan atau mandiri untuk pindah menjadi berbadan hukum. Peringatan terakhir ini ditujukan kepada 895 angkot. Izin trayek mereka pun terancam akan dicabut.
”Secara tertulis kami telah memberikan peringatan ketiga bagi para angkot yang belum memilki badan hukum, namun masih ada angkot yang belum mau berupaya untuk daftar ulang atas nama badan hukum,” ujar Kepala DLLAJ Kota Bogor, Achsin Prasetyo.
Padahal kata dia, sosialisasi sudah gencar dilakukan. Batas peringatan ketiga yang diberikan pun sudah kedaluwarsa. Dimana dalam surat peringatan ketiga bernomor 551.21/1541-Angk tertanggal 17 Nopember 2015, dijelaskan beberapa poin sebagai tindak lanjut dari surat no.551.21.1021-Angk tanggal 15 Oktober 2015.
”Disebutkan, terhitung 30 hari kalender sejak surat peringatan ketiga diterbitkan, bagi angkot yang belum mendaftar ulang atas nama badan hukum wajib melakukan daftar ulang atau herregistrasi izin trayek,” tegasnya.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada respon dan tetap tidak mengindahkan ketentuan yang tertulis dalam surat peringatan ketiga. Achsin menyebutkan, dengan terpaksa pihaknya akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
”Harapan kami, para angkot yang belum berbadan hukum untuk segera melakukan daftar ulang atas nama perusahaan berbadan hukum. Karena hal ini adalah amanah UU No.22 Tahun 2009 dan regulasi lainnya yang semata-mata demi kebaikan semua pihak,” tukasnya. (ind/jpnn/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan