Kementerian ESDM Siapkan Teguran Kedua untuk Freeport

bandungekspres.co.id– PT Freeport Indonesia (PT FI) masih membandel. Meski sudah diberi surat teguran pertama pada November agar segera menawarkan divestasi saham, sampai kini PT FI tidak kunjung melakukannya. Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba pun kembali bersiap mengirimkan surat teguran kedua supaya proses divestasi saham 10,64 persen segera tuntas.

PT Freeport Indonesia
MEMBANDEL: Seorang pekerja menunjukan galian di kawasan PT
Freeport Indonesia belum lama ini. PT FI diminta divestasi saham.

Kepala Biro Hukum dan Humas Ditjen Minerba Kementerian ESDM Heriyanto menjelaskan, surat teguran sudah siap dikirimkan dalam waktu dekat. Namun, pihaknya masih menunggu sikap PT FI apakah segera mengirimkan penawaran atau tidak. ’’Sudah disiapkan. (Surat, Red) bisa dikeluarkan dalam waktu dekat,” ujarnya kemarin.
Perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu mempunyai waktu sampai 14 Januari. Pemerintah bisa mengeluarkan surat peringatan sampai tiga kali. Sangat mungkin tiap bulan Ditjen Minerba akan melayangkan surat teguran tersebut. Jika PT FI tidak juga menawarkan, surat teguran final disampaikan pada Januari.
Akibat surat ketiga benar-benar fatal bagi Freeport. Sebab, kontrak karya yang dimiliki PT FI bisa menjadi default. Heriyanto tidak mempermasalahkan jika nanti Freeport membawa masalah itu ke arbitrase internasional. ’’Kita akan menang karena Freeport tidak memenuhi kewajibannya untuk menawarkan saham,” jelasnya.
Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono juga tidak mau terburu-buru dalam memberikan surat itu. Dia menyatakan, masih ada negosiasi antara pemerintah dan PT FI. Soal kapan batas waktu negosiasi tersebut, Bambang tidak menjelaskan. ’’Kami sudah bicara dengan Freeport. Belum diberikan (surat, Red),” terangnya.
Sementara itu, terkait pembangunan smelter, Bambang memyebutkan, prosesnya masih 13 persen. Meski terkesan lambat, dia memastikan bahwa smelter bakal tetap terbangun. Kalau mengingkari, Freeport justru rugi sendiri karena pemerintah bisa memutus izin ekspor konsentrat Freeport yang berakhir pada awal 2016.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang menunggu nilai saham divestasi PT Freeport Indonesia yang sudah ditawarkan kepada pemerintah. Ada beberapa opsi pembelian yang sudah disiapkan pemerintah. ’’Ada dua pilihan sebenarnya. Kita belum memutuskan apakah Inalum yang akan menjadi induk usaha. Opsi lain yang juga bisa adalah new company (perusahaan baru). Kita butuh kajian yang fair dilihat dari berbagai macam aspek,’’ ujar Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha BUMN Aloysius K. Ro dalam diskusi di Jakarta, Kamis (17/12).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan