Organda Sayangkan Pencabutan Larangan

[tie_list type=”minus”]Kena Sentimen, Saham Taksi Melonjak[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Sempat dilarangnya ojek online oleh Kemenhub dimanfaatkan para pelaku pasar saham terutama trader sebagai momentum menggerakkan saham dua perusahaan taksi yaitu PT Blue Bird Tbk (BIRD) dan PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI). Bisnis keduanya disebut-sebut terganggu oleh menjamurnya ojek berbasis aplikasi itu.

Saham TAXI sudah dua hari bergerak fluktuatif dalam rentang tinggi. Pada perdagangan Kamis (17/12) saat mulai muncul berita Kemenhub melarang ojek online, saham TAXI melonjak dari posisi turun sampai naik 30 persen dan akhirnya kena autorejection. Berlanjut pada perdagangan kemarin terutama di awal perdagangan.

Dibuka di harga Rp 109, saham taksi milik grup Rajawali itu sempat melesat 28,44 persen ke level Rp 140 per saham. Namun berbaliknya kebijakan dari pemerintah turut menekan kembali saham TAXI sehingga akhirnya ditutup turun 1,00 poin (0,92 persen) ke level Rp 108 per saham.

Saham BIRD juga seolah terkena sentimen positif. Pemimpin pasar bisnis taksi itu sahamnya sempat dibuka menguat hampir 10 persen kemarin pagi. Meski masih mampu bertahan di zona hijau, saham transportasi burung biru itu akhirnya hanya ditutup naik 100 poin (1,43 persen) ke level Rp 7.100 per saham.

Analis PT Asjaya Indosurya Securities, William Surya Wijaya, menilai semestinya sentimen dari kebijakan pemerintah itu tidak berdampak signiikan terhadap pergerakan saham BIRD dan TAXI. Terlebih pada hari-hari biasanya, volume saham ditransaksikan terhadap keduanya juga tidak signifikan. ”Tidak banyak sehingga mudah dibuat naik dan turun,” ucapnya kepada Jawa Pos (induk Bandung Ekspres), kemarin.

Namun jika dilihat dari persepsi trader, kebijakan pemerintah itu terlihat dimanfaatkan sebagai momentum untuk menggerakkan saham keduanya. ”Dan menjadikan momentum sebagai langkah pembenaran. Namun jika melihat secara menyeluruh ya ini lebih ke arah technical rebound terutama untuk saham TAXI karena sudah turun dalam,” ulasnya.

Menanggapi polemik regulasi ojek online, Badan Startup Teknologj di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sangat mengapresiasi ketegasan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla yang mengizinkan ojek dan platform solusi teknologi transportasi berbasis online untuk tetap beroperasi. ”Kadin akan memanfaatkan momentum ini untuk mengevaluasi dan melindungi sektor UKM Teknologi (Startup Teknologi) yang tumbuh dengan sangat cepat ini,” kata Patrick Walujo, Ketua Badan Pengembangan Startup Teknologi Kadin, kemarin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan