Setnov Mundur di Menit Akhir

Secara aturan di UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pengganti pimpinan DPR adalah dari fraksi yang sama. Fraksi cukup mengajukan satu nama untuk disahkan di paripurna DPR. Namun, Desmond berharap Fraksi Partai Golkar bisa mengajukan lebih dari satu nama.

”Harapannya Golkar menyerahkan dua atau tiga nama orang. Lalu kami yang memilih (di paripurna),” kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu. (bay/idr/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan