Setnov Mundur di Menit Akhir

Proses persidangan MKD diwarnai pergantian dua anggota dari fraksi yang berbeda. Anggota MKD dari Fraksi Partai Nasdem yang dijatuhi sanksi larangan menjadi anggota terkait laporan Ridwan Bae atas pelanggaran etik, digantikan langsung Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Laiskodat. Sementara Fraksi PKB karena alasan teknis memasukkan nama Maman Imanulhaq menggantikan Acep Adang Ruchiat.

Namun, pergantian itu sempat menimbulkan perdebatan, karena Victor dan Maman dianggap belum sah. Alasannya Victor dan Maman belum mendapatkan pengesahan pimpinan DPR, dalam hal ini Wakil Ketua Fahri Hamzah. Victor melawan keputusan itu.

”MKD adalah alat kelengkapan, di mana yang berhak menggantikan anggotanya adalah fraksi masing-masing. Sifat penyampaian kepada pimpinan hanyalah pemberitahuan,” kata Victor.

Selain itu, persidangan MKD juga menarik minat sejumlah anggota dewan untuk menyaksikan langsung proses pengambilan keputusan. Mereka bergabung di antara ratusan wartawan, menyaksikan satu layar televisi di luar ruang sidang MKD. Beberapa yang tampak adalah Ruhut Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat, Charles, Nico Siahaan, dan Komarudin Watubun. Mereka juga ikut bersorak saat mengetahui sebagian besar anggota MKD cenderung memilih sanksi pencopotan langsung Novanto dari Ketua DPR.

Sementara penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengerucut pada Ketua DPR Setya Novanto. Kemarin Kejagung memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastuti Swasanani. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Fadil Zumhana menjelaskan, memang sekjend DPR ini diperiksa untuk mengetahui dengan pasti tugas dan wewenang dari ketua DPR Setya Novanto. ”Sebenarnya apa yang menjadi kewenangannya, perlu diketahui dengan benar,” tuturnya.

Yang pasti, pemeriksaan terhadap sekjend DPR ini sama sekali tidak terkait dengan hasil keputusan MKD. Sebab, pemeriksaan Kejagung ini berhubungan dengan segi hukumnya, bukan seperti MKD yang menilai terkait etikanya.

Hingga saat ini, penyidik Jampidsus menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 11 saksi, sejumlah dokumen dan memeriksa tiga handphone yang terdapat rekaman pertemuan. Tidak berhenti di situ, Kejagung juga menerjunkan tim ke Universitas Gajah Mada di Yogyakarta dan Institut Teknologi Bandung. Tim tersebut berupaya untuk meminta keterangan ahli terkait rekaman tersebut. ”Kami minta ahlinya menilai rekaman itu benar atau tidak, apakah orang yang diduga bertemu itu benar-benar memiliki suara itu,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan