Setnov Mundur di Menit Akhir

Sementara tujuh anggota MKD yang menilai Novanto melakukan pelanggaran hukum berat dan harus dibentuk panel adalah Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman Andi Atgas (Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya), Ridwan Bae, Adies Kadir, dan Wakil Ketua Kahar Muzakir (ketiganya Fraksi Partai Golongan Karya), Muhammad Prakosa (FPDIP) dan Ahmad Dimyati Natakusumah (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan).

Dalam pertimbangannya, para anggota MKD menyebutkan pasal kumulatif yang dilanggar Novanto. Namun, beberapa dari mereka juga menyebutkan pasal yang sama, yakni pelanggaran Pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 1, pasal 4 ayat 2, dan pasal 6 ayat 4 peraturan DPR nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik anggota DPR. ”Saudara Novanto terbukti melanggar etik karena mengabaikan kepentingan umum, dengan melakukan pertemuan di luar mekanisme DPR,” kata Darizal.

Selain itu, Novanto juga melanggar pasal 78 Undang Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Junimart menjelaskan, pasal itu adalah terkait sumpah janji Novanto sebagai pimpinan DPR.

Sukiman menilai pelanggaran etik yang paling terlihat adalah cara Novanto menjanjikan cara penyelesaian perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, serta meminta saham.

”Memperhatikan urgensi penegakan etika, suara rakyat adalah suara DPR. Setelah mendengarkan pengadu, teradu, dan saksi, saudara Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik,” ujarnya.

Sementara internal MKD yang mengusulkan pelanggaran berat meminta agar segera dibentuk panel. Sebagai informasi, panel bisa dibentuk MKD jika terindikasi ada pelanggaran berat dilakukan oleh anggota DPR. Panel terdiri dari tiga orang anggota MKD yang dipilih di rapat internal, dan empat tokoh masyarakat yang dipilih melibatkan publik. Panel bekerja maksimal 60 hari melalui sidang tertutup.

Dimyati menilai pembentukan panel penting untuk membuka seluruh data dan fakta persidangan. Justru, keberadaan tokoh masyarakat akan membuat MKD lebih netral. ”Misalkan ada Prof Jimly (Jimly Asshiddiqie), Andi Hamzah, kan lebih bagus,” kata Dimyati.

Namun, hal itu dinilai sebagai cara fraksi yang selama persidangan di MKD cenderung mendukung Novanto, untuk mengulur waktu. Anggota Fraksi PDIP Charles Honoris menilai, panel masih membuka kemungkinan Novanto bebas dari segala aduan. ”Itu hanya cara mengulur waktu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan