Terkait klaim dari pasangan nomor urut 2, Atip menyebutkan, siapapun boleh melakukan klaim terhadap hasil pungut hitung, namun keputusan siapa pemenang dalam Pemilihan ditentukan oleh Pleno KPU.
”Saya belum berani menyebutkan angka. Sebab, rekapitulasi belum selesai. Kalau ada klaim, harus ada bukti otentiknya juga,” ujarnya.
Lebih lanjut Atip mengatakan, klaim dari pihak manapun yang menyebutkan hasil pungut hitung dianggap ilegal. Pasalnya, selain KPU Kabupaten Bandung belum melakukan pleno penetapan, KPU Kabupaten Bandung juga tidak bekerjasama dengan pihak manapun untuk mempublikasikan hasil sementara.
”Baik untuk quick count maupun real count, sampai 1 Desember atau batas akhir pengajuan kerjasama tidak ada lembaga yang mendaftarkan diri. Dalam aturan, pihak yang akan melakukan real count atau quick count harus mendaftar ke KPU,”ungkapnya. (gun/mld/rie)