Ajak Menolak Gratifikasi dengan Pola Animasi

[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]

Untuk mekanisme pelaporan gratifikasi:

Pertama: Laporkan praktik gratifikasi secara tertulis kepada Inspektorat Kota Bandung.

Kedua: Laporan dilanjutkan kepada KPK.

Ketiga: Laporan tersebut akan diproses, dianalisa dan diklarifikasi kemudian status akan ditetapkan jika terbukti adanya praktik gratifikasi, maka pelaku akan ditindak lanjuti secara hukum.

*Tugas-tugas dari UPG berdasarkan Keputusan Wali Kota

[/box]

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan