Ia menambahkan, pengalihan saluran air itu tidak bisa seenaknya oleh pengusaha atau perorangan. Tapi yang bisa memindahkan saluran air itu adalah pemerintah pusat. Apalagi, tegas dia, saluran air itu masuk aset pemerintah yang tidak sembarangan memindahkan. ”Saluran air di Lembang merupakan Sub DAS Citarum yang mengalir ke Sungai Cikapundung kemudian masuk Sungai Citarum. Dan Sungai Citarum itu menjadi salah satu sungai strategis nasional,” tegasnya.
Ia menyarankan kepada pengelola Grand Paradise untuk berkonsultasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum terkait dengan pemindahan saluran air. Pemkab Bandung Barat baru akan mengeluarkan IMB setelah pemindahan saluran air telah memenuhi aturan. ”Pada prinsipnya Pemkab Bandung Barat tidak akan mempersulit proses perizinan, selama persyaratannya ditempuh. Termasuk persoalan Grand Paradise, kami siap menerbitkan IMB selama aturan dipenuhi,” tandasnya. (drx/fik)
