bandungekspres.co.id– Mulai hari ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat akan melakukan penilangan terhadap pengemudi yang melaju kendaraan di atas batas maksimum. Hal ini terkait dengan tingginya angka kecelakaan di tol Cipali yang menyebabkan puluhan orang meninggal sia-sia di jalan.
’’Kita akan menggunakan alat speed gun untuk mendeteksi batas kecepatan kendaraan. Nantinya bila ada mobil yang melintas dengan kecepatan tinggi kemudian ditembakkan dengan speed gun, maka akan keluar angka kecepatan kendaraan tersebut,” kata Direktur Lantas Polda Jabar Komisaris Besar Sugihardi usai peluncuran SIM Online di Lapangan Tegalega, kemarin.
Sebelum menggunakan speed gun, Polda Jabar akan melakukan koordinasi terlebih dulu terkait pemasangan rambu-rambu. Bila rambu-rambu telah selesai dipasang, maka pengemudi yang melanggar batas kecepatan kendaraan di jalan tol akan ditilang. ’’Batas kecepatan kendaraan di jalan tol seperti yang diizinkan undang-undang, maksimal 100 KM/jam dan minimum 60 km/jam. Lewat batas itu akan kami tilang,” tegasnya.
Selain itu, pencegahan lainnya untuk menekan angka kecelakaan di Tol Cipali, kepolisian akan menempatkan mobil patroli di sejumlah titik pada jam-jam rawan. ’’Dari hasil evaluasi jam-jam rawan di Tol Cipali antara pukul 00.00 hingga 06.00. Pada jam-jam tersebut pengendara harus istirahat tetapi memaksakan diri mengemudi,” tandasnya.
Apakah ada faktor kesalahan manusia dalam kecelakaan yang terjadi di tol tersebut? Sugihardi belum bisa memastikannya. Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait hal itu. ’’Kelihatannya kecelakaan tersebut akibat out of control karena hasil penyelidikan sang pengemudi tidak tersadar. Sementara saat tersadar tahu-tahu ada di rumah sakit,” tukasnya.
Dirlantas mengimbau, bagi masyarakat yang hendak menggunakan Tol Cipali, untuk tidak memaksakan diri, bila lelah atau mengantuk. ’’Alangkah baiknya beristirahat sejenak di rest area. Dan setelah merasa pulih dengan begitu dapat melanjutkan perjalanan kembali. Alangkah baiknya jangan memaksakan,” ucapnya. (rmo/vil)