Sementara itu, fungsionaris Disnaker Kota Bandung Muhammad Subki berjanji, dalam waktu tidak terlalu lama kajian hubungan kerja penggiat Go-Jek akan dapat diselesaikan. Intinya lanjut Subki, perjanjian seperti apa yang sudah disepakati kedua belah pihak.
Sebab, melihat kinerjanya dapat diduga baru perjanjian kerjasama kemitraan. Atas dasar itu, cukup sulit Disnaker menyelesaikan persoalan itu dibawa ke ranah Tripartit apalagi sampai ke pengadilan hubungan industrial.
Sejauh ini Disnaker baru menerima informasi dan legal formalnya masih simpang siur. Tapi, melihat kejadiannya dapat dibawa ke persoalan perdata. ”Hukum kemitraan itu harus sejajar. Tidak boleh satu pihak mengambil keputusan sendiri,” imbuh Subki. (edy/rie)