Bahar bin Smith Laporkan Balik Pelapor ke Polres Bogor

M Ichwan Tuankotta saat memberikan keterangan di Polres Bogor. Foto: Regi Pratasyah Vasudewa
M Ichwan Tuankotta saat memberikan keterangan di Polres Bogor. Foto: Regi Pratasyah Vasudewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tim advokasi Habib Bahar bin Smith melaporkan balik FY ke Polres Bogor atas dugaan penyampaian pernyataan palsu. Laporan tersebut berkaitan dengan keterangan FY dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap suaminya, R, yang dilaporkan terjadi di Kota Tangerang pada September 2025 lalu.

FY sebelumnya melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota. Namun, pihak Bahar bin Smith menilai terdapat ketidaksesuaian dalam keterangan yang disampaikan FY kepada publik maupun aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, M. Ichwan Tuankotta, mengatakan laporan balik tersebut telah diterima oleh Polres Bogor pada Senin (2/2/2026), meski nomor laporan polisi (LP) masih dalam proses penerbitan.

Baca Juga:Masuki 2026, De Braga by ARTOTEL Perkuat Konsep Hospitality Berkelanjutan dan Ramah KeluargaSDN 035 Soka dan SDN 036 Ujungberung jadi Juara di MilkLife Soccer Challenge Bandung Seri 2 2025 – 2026

“Laporannya sudah diterima, hanya LP-nya belum terbit. Yang kami laporkan adalah pernyataan dari saudari FY yang menyebut melihat langsung pemukulan yang dilakukan oleh Habib Bahar,” ujar Ichwan di Polres Bogor.

Ichwan menjelaskan, saat peristiwa yang dimaksud terjadi, lokasi jemaah pengajian laki-laki dan perempuan berada di area terpisah. Menurutnya, kondisi tersebut membuat FY tidak mungkin menyaksikan langsung dugaan pengeroyokan terhadap suaminya.

“Tidak mungkin istrinya melihat langsung suaminya dipukul massa, karena posisi jemaah laki-laki dan perempuan dipisah. Itu prinsip dalam pengajian,” katanya.

Ia menambahkan, FY juga menyampaikan kepada publik bahwa dirinya mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Keterangan itulah yang kemudian dipersoalkan oleh tim advokasi Habib Bahar bin Smith.

“Atas dasar itu, kami melaporkan yang bersangkutan dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 263 dan 264 KUHP Baru terkait dugaan penyampaian berita bohong,” pungkas Ichwan.

0 Komentar