Perda Jasa Konstruksi Berdayakan Pengusaha Lokal

bandungekspres.co.id– Untuk memaksimalkan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap jasa usaha konstruksi yang berkembang di Kota Cimahi, DPRD dan Pemerintah Kota Cimahi, telah merampungkan payung hukum tentang jasa Konstruksi, yang pembahasanannya dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Kota Cimahi.

Kania Intan Puspita Ketua Pansus VII
Kania Intan Puspita
Ketua Pansus VII

Ketua Pansus VII DPRD Kota Cimahi Kania Intan Puspita mengatakan, Pansus telah melakukan perubahan atas Perda Kota Cimahi No. 7 Tahun /2004 tentang Jasa Kontruksi dan telah disahkan dalam rapat pariputna DPRD Kota Cimahi, beberapa waktu lalu. “Dengan disahkannya Perda Jasa Konstruksi, maka akan makin jelas arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi lokal untuk mewujudkan struktur usaha yang handal, berdaya saing tinggi serta hasil pekerjaan jssa konstruksi yang berkualitas,” terangnya, kemarin.

Dikatakan Kania, selama ini ada yang beranggapan jika pengusaha konstruksi local kalah bersaing dengan pengusaha local, karena belum maksimalnya pembinaan yang dilakukan.Bahkan, Pemkot Cimahi merasa kesulitan untuk meningkatkan Sumberdaya Manusia (SDM) para pengusaha konstruksi di Kota Cimahi, akibat maih belum maksimalnya mereka mendapatkan pendidikan dan pelatihan dibidang jasa konstruksi. “Dengan adanya Perda ini maka pembinaan dan pelatihan yang .Melalui perda ini, maka pemkot dapat melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap jasa usaha konstruksi yang berkembang di Kota Cimahi.

Ditingkat Pansus, telah dilakukan pembahasan antara DPRD Kota Cimahi dengan eksekutif terkait raperda jasa konstruksi. Ada tugas yang melekat melekat pada Panitia Khusus VII, yakni harus melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) bersama dengan SKPD terkait,Setelah dikaji, Perda tersebut dapat disahkan di rapat paripurna. Selain itu, dewan juga berharap setiap gedung yang menjadi aset Kota Cimahi memiliki sertifikat layak fungsi. Sebab, setiap tiga atau lima tahun sekali gedung-gedung yang dimiliki oleh pemerintah, harus dilakukan pemeriksaan apakah masih layak fungsi atau tidak. Jika memang ada penelitian, maka bisa diketahui gedung apa saja yang harus dilakukan perbaikan. (adv/bun)

Tinggalkan Balasan