Parah, Pengangguran Tembus 7,56 Juta Orang

Ke dua, sektor industri yang berorientasi ekspor yang pada semester I 2015 membukukan investasi Rp 15,25 triliun, turun10,61 persen dibanding periode semester I 2014 yang sebesar Rp 17,06 triliun. ”Penurunan investasi di industri orientasi ekspor ini bisa dipahami karena pasar global memang lesu,” katanya.
Karena itu, lanjut mantan ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tersebut, pemerintah berupaya maksimal untuk mendongkrak kembali kucuran investasi di sektor industri padat modal. Apalagi, lesunya ekonomi dalam setahun terakhir sudah memicu PHK oleh sebagian perusahaan.
Salah satu caranya adalah dengan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha terkait upah tenaga kerja melalui penetapan formula. ”Sebab, salah satu keluhan utama industri padat karya adalah upah tenaga kerja,” ucapnya.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengaku, belum membaca data BPS terbaru terkait angka pengangguran. Namun, Dede menilai angka itu bisa menjadi patokan, jika didasarkan pada jumlah data PHK yang pernah dirilis oleh Apindo dari berbagai perusahaan. ”Angka itu bisa menjadi data kompilasi baru,” kata Dede saat dihubungi.
Menurut Dede, penambahan angka pengangguran di bulan Agustus menunjukkan ada kebijakan pemerintah yang belum menyentuh angka pengangguran. Memang benar ada investasi yang masuk, termasuk MoU dari sekian proyek dilakukan pemerintah. Namun, semua itu adalah proyek nanti, yang belum bisa dirasakan langsung oleh para korban PHK yang menjadi pengangguran.
”Saya berpikir seharusnya pemerintah menyelamatkan (pengangguran) itu. Apa yang bisa diselesaikan dalam kurun enam bulan, bukan proyek yang baru dua tahun baru selesai, mau menunggu sambil makan apa mereka,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat itu.
Menurut Dede, Komisi IX DPR sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada Menteri Tenaga Kerja, bagaimana solusi mengatasi masalah pengangguran. Hal pertama yang dilakukan bagaimana pemerintah mengupayakan jangan sampai ada PHK, dengan memberi ruang kepada industri.
Selain itu, kepada yang sudah terlanjur di-PHK, selain bantuan Jaminan Hari Tua (JHT) pemerintah perlu memberikan program buffer, seperti bimbingan dan akomodasi kepada pengangguran. Tak lupa, pemerintah harus menciptakan lapangan kerja sebesar-besarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan